Oelamasi, Kupangberita.com, — Anggota Komisi IV DPR RI, Julie S. Laiskodat, menunjukkan komitmennya terhadap sektor pertanian dengan memberikan bantuan berupa 1 unit traktor roda empat kepada Kelompok Tani Syalom, Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang -NTT.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mendukung dan memajukan pertanian di Kabupaten Kupang.
Penyerahan traktor empat roda tersebut berlangsung di Rumah Ketua Kelompok Tani Syalom, Kelurahan Tuatuka diwakilkan oleh Sejumlah Pengurus DPW Partai Nasdem Propinsi NTT diantaranya Sekretaris, Yusak Meok dan Ketua DPW Partai Nasdem Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de-Haan dan Anggota DPRD Erenst Leka.
Mewakili Ketua Kelompok Tani Syalom, Melly Nunuhitu-Mandala, menyampaikan, Terima kasih ibu Julie Laiskodat, kami janji siap merawat dan memanfaatkan tractor roda empat ini dengan baik agar hasil pertanian kami meningkat.
“Kami tidak mampu membalas kasih baik dari Bunda Julie, hanya doa kami. Kiranya Tuhan tetap menyertai bunda Julie dalam menjalankan tugas dan pelayanannya.
Besar harapan kami Bunda Julie tetap ingat kami di Kelurahan Tuatuka,”ungkap Melly, Rabu (16/08) pagi, di Kelurahan Tuatuka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de-Haan mengatakan, penyerahan traktor empat roda kepada Kelompok Tani Syalom Tuatuka ini aspirasi dari anggota komisi IV DPR RI, Julie S. Laiskodat.
“Tentu, bentuk perhatian dari bunda Julie ini. Agar petani disini dapat mengolah lahan secara baik dan meningkatkan hasil produksi dalam menghadapi laju inflasi .
Kita berharap kelompok tani Syalom kompak dan memanfaatkan bantuan tractor roda empat ini dengan baik agar hasil pertanian meningkat,”kata Sofia.
Menurut srikandi Partai Nasdem Kabupaten Kupang ini bahwa bentuk perhatian dari bunda Julie sangat luar biasa dan tepat sasaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.