Kota Kupang, Kupangberita.com, — Para Sosiolog di Nusa Tenggara Timur kini telah terhimpun dalam Ikatan Sosiologi Indonesia. Hadirnya penganut aliran Filsuf Aguste Comte ini akan memberikan sumbangsih pikiran dalam berbagai kebijakan maupun regulasi pada pembangunan daerah di NTT.
Kegiatan berlangsung di Aula Fisip Undana Kupang, para Dosen dan juga Mahasiswa jurusan Sosiologi menggelar Orasi Ilmiah serta Musyawarah Pembentukan Ikatan Sosiologi Indonesia Cabang NTT. Dr. Yeheskial A Roen S.SI, M.Si pun didaulat menjadi Ketua ISI NTT Periode 2023 hingga 2027.
Seremoni pembuka tersebut dihadiri pengurus ISI Pusat secara virtual. Hadir juga secara langsung para Sosiolog di NTT seperti Prof. Dr. Zainul Wula dari Universitas Muhammadiyah Kupang dan Perwakilan Dekan Fisip Undana, yakni Wakil Dekan I Fisip Undana, Drs. Jacob Wadu M.Si, beserta para Sosiolog NTT lainnya.
Wakil Dekan I Fisip Undana, Drs. Jacob Wadu dalam orasinya mengatakan mengapresiasi hadirnya ISI Cabang NTT.
Kehadiran ISI ini akan memberikan pengaruh terhadap cara pandang suatu pembangunan di daerah mulai dari rencana hingga pelaksanaan dan manfaat.
Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) akan melahirkan solusi dan pandangan terhadap berbagai masalah sosial.
“Misalnya kasus-kasus proyek besar di NTT yang strategis Nasional, di mana pembebasan lahannya selalu mengalami masalah, nah ini mungkin perlu ada pendekatan sosiologisnya,”ungkap Wadu.
Selain itu, pembentukan ISI din NTT dikatakan Jacob, bisa memberikan tanggapan akademis atas berbagai isu yang ada di daerah walaupun masuk dalam kategori kebijakan Pemerintah Pusat maupun kebijakan pemerintah daerah di NTT.
Sementara itu, Prof. Dr. Zinul Wula mengatakan bahwa, peran Sosiolog sangat penting bagi seluruh peradaban yang terjadi saat ini.
“Saya sangat mendukung hadirnya ISI di NTT, dengan harapan ISI yang sudah terbentuk di NTT bisa menghimpun seluruh pandangan sosiolog untuk terjun memberikan pengaruh akademis bagi masyarakat maupun kebijakan pemerintah,”katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.