Oelamasi, Kupangberita.com, — Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam upaya mewujudkan inklusi dan pemenuhan hak-hak bagi kaum disabilitas, telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kupang untuk membentuk “Bidang Miring “.
“Bidang Miring wajib semua OPD dan badan sediakan guna peningkatan aksesibilitas, dukungan, dan pelayanan bagi kaum disabilitas.
Kebijakan ini adalah langkah nyata menuju kabupaten Kupang yang inklusif, di mana semua warga, tanpa memandang status fisik atau mental, dapat merasakan manfaat penuh dari program dan layanan pemerintah,” kata Bupati Kupang , Selasa (08/08) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, ini merupakan upaya kita bersama. Dan memang wajib hukumnya kaum disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus.
“Perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten kupang terhadap kaum disabilitas, yaitu membuat infrastruktur bidang miring di seluruh OPD dan Badan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Kebijakan ini akan sertakan dengan surat telah sebagai bentuk kebijakan bupati kupang.
Paling utama yang harus dilakukan oleh OPD teknis dan badan yang bersentuhan langsung dengan Kebutuhan kaum disabilitas,”tegas Bupati.
“Tersedianya bidang miring disetiap OPD, dapat memberi ruang bagi disabilitas dalam mengakses berbagai kebutuhan dan bantuan sosial yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kupang,”tambahnya.
Diakui Bupati bahwa yang mengetahui bantuan atau kebutuhan sosial itu adalah kaum disabilitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.