Oelamasi, Kupangberita.com,— Pemerintah Kabupaten Kupang, Institut KAPAL Perempuan dan Lembaga Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA-PM ) teken MoU Program INKlUSI.
Penandatanganan MoU Programa Inklusi dalam rangka pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SGDs), Kamis (27/07) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik kerjasama dengan Institut KAPAL perempuan dan PEKA-PM dalam program INKLUSI yang berkontribusi pada pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), agenda pembangunan nasional dan pemerintah Kabupaten Kupang.
Sebagai pemerintah tentu mendukung upaya mewujudkan perspektif GEDSI dalam proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan kebijakan, anggaran dan pemantauan pembangunan.
“Kita akan bersama-sama mendukung dan memastikan penanganan 6 isu prioritas institut KAPAL Perempuan dan PEKA- PM yaitu; membuka akses perempuan, disabilitas dan kelompok marginal terhadap hak atas identitas hukum, jaminan sosial, penghapusan kekerasan khususnya kekerasan seksual sesuai dengan UU No.12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, penghapusan perkawinan anak, pemulihan ekonomi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan,”pungkas Bupati Masneno.
Bupati meminta camat dan Kepala Desa yang menjadi wilayah program inklusi untuk dapat berkolaborasi dengan institut kapal perempuan dan PEKA-PM.
“Harapannya, kolaborasi ini dapat memberi manfaat bagi perempuan akar rumput, disabilitas dan kelompok marginal di wilayah program.
Terima kasih Institut KAPAL Perempuan dan PEKA-PM atas antusiasme dan dedikasinya memperjuangkan hak komunitas marjinal dan memastikan terpenuhi hak dasar sebagai individu dan sebagai warga negara.
Dan tidak melihat atribut yang berbeda berdasarkan gender , disabilitas, umur, agama, latar belakang etnis/suku, warna kulit dan lain sebagainya,”ungkap Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.