Oelamasi, Kupangberita.com ,– Terhitung awal Januari 2024 mendatang roda pemerintah Kabupaten Kupang akan dipimpin oleh penjabat.
Hal tersebut terjadi, karena masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafedipastikan akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Kepastian tersebut menyusul adanya surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diterima Bupati Kupang.
Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada awak media usai menghadiri Rapat Badan Musyawarah DPRD, Jumat (21/07) di Gedung DPRD mengatakan, masa jabatannya bersama Wakil Bupati akan berakhir 31 Desember 2023 dan terhitung tanggal 01 Januari 2024, Kabupaten Kupang akan dikomandani oleh seorang Penjabat Bupati.
“Saya terima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat yang isinya bahwa semua kepala daerah yang masa jabatan berakhir di 2024, semuanya mengakhiri jabatan pada tanggal 31 Desember 2023,”pungkas Bupati Kupang.
Selanjutnya dijelaskan Bupati, siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati akan ditentukan oleh presiden berdasarkan usulan dari lembaga DPRD Kabupaten Kupang, usulan pemerintah provinsi NTT dan usulan dari pemerintah pusat masing-masing tiga nama untuk kemudian diputuskan oleh presiden satu dari sembilan nama yang diusulkan itu.
Mantan Wakil Bupati Kupang ini mengatakan, tiga nama calon Penjabat diusulkan oleh lembaga DRPD, pemerintah provinsi NTT serta pemerintah pusat juga mengusulkan masing-masing tiga nama calon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.