Babau, Kupangberita.com ,– Satuan Binmas Polres Kupang melakukan sosialisasi UU NO 19 Tahun 2016 tentang ITE kepada siswa – siswi SMA Negeri 02 dan SMPN 6 Fatuleu, Jumat (21/07).
Sosialisasi dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Kupang, AKP Viktor H. Saputra bersama sejumlah anggota lainnya.
Kegiatan sosialisasi yang dipadu dalam Focus Group Discussion (FGD), untuk memberi pemahaman tentang pentingnya bersosial media yang baik dan benar.
“Di jaman kemajuan teknologidigitalisasi , keberadaan media sosial sangat marak di kalangan pelajar terutama pada siswa – siswi SMP dan SMA.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan pidana terhadap anak, seks bebas dan pornografi .
Selain itu, melalui sosialisasi ini para pelajar dapat memahami bahaya dari seks bebas, pornografi dan penyalahgunaan media sosial,”pungkas Viktor.
Dalam arahannya, Viktor mengajak siswa-siswi untuk arif saat bermedia sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.