Oelamasi, Kupangberita,com — Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA-PM dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Kupang, mengelar rapat awal tim pemantauan inklusi tingkat Kabupaten Kupang.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk memastikan Perspektif Gedsi dalam perencanaan, penganggaran dan pemantauan Pembagunan di bidang Sosial budaya, ekonomi dan politik melalui strategi penguatan kepemimpinan perempuan, Selasa (18/07) di Aula P2KBP3A.
Sekretaris DP2KBP3A, Tom Polin pada pembukaan kegiatan menjelaskan, tujuan akhir dari pertemuan ini untuk mengetahui perkembang program kerja, persoalan yang ditemui dan langkah strategi tindak lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakui Tom, dalam pelayanan yang dilakukan oleh seluruh OPD di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang terhadap masyarakat. Tentu, tidak semua berjalan mulus.
Harapan dari pertemuan ini, kiranya dapat memberikan masukan yang baik guna pembenahan layanan kepada masyarakat.
Masukan ini kita akan laporkan kepada pimpinan daerah sebagai rekomendasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”katanya.
Direktur PEKA-PM, Delmyser Maka Mdolu menjelaskan, PEKA-PM bersama beberapa Dinas terkait bekerja mengawal enam isu penting.
Disebutkan Delmyser, 6 isu inklusi dalam pemantauan besama program perlindungan sosial tersebut meliputi; Identitas hukum, jaminan sosial, perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan, pengembangan ekonomi dan partisipasi perempuan.
“Dibentuknya, tim pemantau sosial ini diharapkan adanya kolaborasi dan kerja sama pemerintah desa dan kabupaten.
Harapannya di tingkat kabupaten melalui lintas OPD dapat memberi memasukan kepada tim pemantau sosial di desa,”jelas Delmyser.T
Dijelaskannya, tim Pemantau inklusi terdiri dari Dinas Dukcapil, DP2KBP3A, BP4D, Dinas Sosial dan Disperindagkop.
Tindak lanjut dari hasil pemantauan sosial atau inklusi ini akan di bawah ke tingkat kabupaten untuk diselasaikan.
“Pada tingkat kabupaten, diharapkan memberikan solusi dalam penyesaiannya. Misalkan, masalah hukum harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
Namun, kemudahan untuk mengakses persoalan ini dapat di akses oleh seluruh OPD terkait,”jelasnya.***