Kupangberita.com,— Satuan Reskrim Polres Kupang, melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus Percabulan Anak yang terjadi awal Mei Lalu di Kecamatan Kupang Timur.
Korban dialami oleh Bunga (12) dan dilaporkan oleh YB di SPKT Polres Kupang tanggal 1 Mei 2023 lalu,
Terungkapnya kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 01 Mei 2023. Dengan korban sebut saja Bunga (12).
Pelaku yang berhasil diungkap seorang pria paru baya berinisial YB (73) bersama anaknya berinisial IYMB (50) keduanya warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Terungkapnya kedua terduga pelaku ini, selanjutnya penyidik melakukan penahanan demi menjamin kedua terduga pelaku tidak melarikan diri menghindari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapinya.
Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/36/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap IYMB dan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/35/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap YB.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Penyidik PPA Polres Kupang dan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku.
“ Ya kedua pelaku kami, sudah tahan dan saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Kupang,”tegasnya.
Terkait kronologi kejadian, berawal
bulan Januari lalu, korban datang di rumah pelaku YB untuk bermain dengan anak pelaku.
“Saat itu, YB mengajak korban masuk kedalam kamar tidur dan sesampainya dikamar tidur, pelaku meraba bagian-bagian vital korban dan mengajaknya untuk bersetubuh dengan iming-iming seratus ribu rupiah.
Namun, korban menolak dan langsung melarikan diri,” Kata Kapolres Kupang.
Selanjutnya, Kata Kapolres Kupang, pada bulan Maret 2023 korban kembali kerumah pelaku untuk mengantar uang.
Saat itu, IYMB yang tinggal serumah dengan YB melihat korban datang dan langsung menariknya kedalam kamar tidur dan membuka baju korban kemudian melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban hingga korban ketakutan dan melarikan diri.
“Atas aksi bejat kedua pelaku, korban menceriterakan kepada ibunya dan selanjutnya melapor di SPKT Polres Kupang.
Dari laporan inilah penyidik PPA dibawah pimpinan Ipda Sutrisno bersama Aipda Mesak Manimoi, S. Ap, Briptu Fatima Wati Balae dan Briptu Theresia Marisca bekerja keras melakukan penyidikan hingga mengungkap keterlibatan kedua pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri,”Pungkas Anak Agung.( Tribratanewskupang/KB )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.