Kupangberita.com, — Tiga pimpinan TNI dari Batalyon Artileri Medan 20/155 GS/Bhadika Yudha, Batalyon Artileri Pertahanan Udara 9/Angkasa Widya Jayanta dan Pangkalan Udara El Tari serta sejumlah anak buahnya mendadak ‘menggruduk markas besar Polres Kupang pada hari Senin, 3 Juli 2023 kemarin.
Kedatangan tiga pimpinan bersama pasukan dari tiga kesatuan tersebut dengan sengaja untuk memberikan kejutan dalam rangka peringatan HUT ke-77 Bhayangkara yang diperingati secara nasional pada tanggal 1 Juli 2023 lalu.
Dilansir dari Tribratanewskupang, Kedatangan tiga pimpinan bersama pasukan dari tiga kesatuan ini adalah menemui Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK.,MH serta seluruh anggota Polres Kupang guna menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023.
Ketiga pimpinan tersebut, Wadanyon Armed Mayor Sayed Syahrial, S.Sos mewakili Dan Armed 20/155 GS/BY Letkol Arm Boby, SIP dan Danyon Arhanud 9/AWJ Letkol Arh. Andi Yunus, SIP dan Kadis Pers Pangkalan Udara Eltari Kupang, Kolonel Adm Dayatmoko mewakil Dan Lanud Eltari Kupang, Marsma TNI Aldrin P. Morgan, ST,M. Hum., M.Han.
Meski tidak diterima langsung Kapolres Kupang, kedatangan tiga PJU ini diterima penuh keakraban dalam rona kekeluargaan oleh Wakapolres Kupang, Kompol Yulianus Lau didampingi Kabag SDM Polres Kupang Kompol Huberta Ribka Hangge, SH.,MH serta perlindungan PJU Polres Kupang di Lobi Mako Polres Kupang dan berlanjut diruang kerja Kapolres Kupang.
Acara sederhana yang dibarengi dengan memotong Tumpeng dan Kue Ulang Tahun ini sebagai bukti sinergitas TNI-POLRI yang tak bisa ditawar dengan kekuatan apapun.
Di tempat terpisah Kapolres Kupang, Anak Agung menyampaikan terima kasih atas kedatangan perwakilan pimpinan Armed, Arhanud dan Lanudal di Mako Polres Kupang.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak, atas kunjungannya yang telah mengambil bagian dalam kebahagiaan kami di Hari Bhayangkara ke-77 tahun ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.