Kupangberita.com, — Event kejuaran Shorinji Kempo dalam memperebutkan piala bergilir Bupati Kupang Cup III tahun 2023, yang dilakukan di GOR Komitmen milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang tidak hanya mengesankan kepada para atlet, simpai dan panitia. Tetapi, event tersebut membawa dampak positif bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya masyarakat Desa Oelnasi, Oelpuah dan masyarakat umum lainnya.
Terdapat 10 Lapak jualan yang dibangun secara darurat untuk menjajakan barang dagangan berupa, makanan ringan, berbagai jenis aneka minuman dingin, kopi, teh, mie, dan salome dan berbagi jenis makanan lainnya disikat habis oleh parah atlet dan pengunjung.
Kegiatan berlangsung selama tiga membawa dampak putaran ekonomi bagi masyarakat hingga mendapatkan omzet jutaan rupiah.
Berdasarkan hasil wawancara media Kupang Berita.com , Minggu (02/07). Rerata setiap lapak UMKM memperoleh omzet perhari mencapai 500 ribu hingga 600 ribu rupiah.
“Kami sangat bersyukur ada kegiatan seperti ini. Karena barang – barang jualan kami habis laku terjual.
Keuntungan bersih selama 3 hari ini, mencapai Rp 1. 500.000 Ketimbang dijual di rumah,”ungkap Agustina Amnahas, warga Desa Oelnasi.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kupang dapat menyiapkan lapak atau tenda yang memadai.
Jujur tenda jualan kami bangun secara darurat sehingga hujan selama 2 hari menjelang event ini kami kewalahan,” ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh Mama Mince, penjual salome kua merasa bersyukur pemerintah Kabupaten Kupang membangun GOR dekat dengan rumah kami.
Sehingga kami dapat menjajakan hasil dagangan kami diarea ini. “Jujur dengan kegiatan ini membuat kami bersemangat dalam mengelola usaha kami untuk pemenuhan ekonomi rumah tanggah dan biaya pendidikan untuk anak – anak kami.
Besar harapan kami agar event seperti ini terus dilakukan setiap bulan,”pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.