Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Balutan Busana Adat, Warnai RAT Coop TLM Indonesia ke-XII

Avatar photo
Foto. Balutan Busana Adat, Warnai RAT Coop TLM Indonesia ke-XII.
Foto. Balutan Busana Adat, Warnai RAT Coop TLM Indonesia ke-XII.

Kupangberita.com, — Ada pemandangan menarik dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-12, Coop Tanaoba Lais Manekat (TLM) Indonesia yang digelar di La Cove Restoran dan Bar Pantai Lasiana, Kota Kupang, Jumat (02/06). Ribuan peserta yang hadir mengunakan busana adat berbagai etnis selama kegiatan berlangsung.

IMG 20230602 165928 scaled e1685801487935

Ketua Pengurus Pusat Coop TLM Indonesia, Pdt. Emr. Samuel Viktor Nitti dalam laporannya mengatakan sejak berkiprahnya Coop TLM Indonesia baik di NTT dan di 5 Provinsi lainnya telah meraih sejumlah prestasi yang luar biasa.

Dijelaskan Semuel Nitti, Coop TLM telah berkontribusi bagi pajak daerah untuk 5 provinsi senilai Rp18,8 miliar atau meningkat pada tahun 2022 dengan presentasi 13 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca Juga:  Basarnas Kupang Gelar Apel Pembukaan Siaga SAR Khusus Lebaran 2024

“Selain itu, melalui salah satu sayap usahanya yakni resto dan bar La Cove di Pantai Lasiana dengan nilai kontribusi pajak kepada Pemerintah Kota Kupang senilai Rp72,1 juta pada tahun 2022.

Pada manajemen dan layanan koperasi TLM, diakui tingkat kesehatan koperasi masih dikategorikan sehat dengan skor 90,38 dari lembaga audit independen.

Coop TLM mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta capaian NPL-nya atau rasio kredit macet masih pada persentase 0,39 persen.

Kami bersyukur atas capaian pertumbuhan yang terjadi pada Tahun 2022, serta tantangan yang dilewati seluruh anggota untuk mencapai hasil ini,” jelas Pdt. Nitti.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - Contractor Support Administration Officer

Sementara itu, Deputi Bidang perkoperasian dan UKM Kementerian Koperasi RI, Ahmad Zabadi memberi apresiasi pelaksanaan RAT ke- XII Tahun buku 2022 Coop TLM Indonesia yang dilakukan secara offline dan online yang diikuti oleh seluruh anggota dan badan pengurus di 5 provinsi.

Dikatakan Ahmad Zabadi, RAT merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap Koperasi wajib melakukan RAT. Jika tidak maka itu melanggar perundang-undangan yang berlaku.


Powered By NusaCloudHost