Kupangberita.com, — Jelang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Kupang akan dilaksanakan pada 14-16 Juni 2023, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi NTT meminta para kepala sekolah SD-SMP Negeri untuk menerima siswa baru dapat menyesuaikan dengan ketersediaan ruang kelas.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2022/2023, Total SD di Kota Kupang berjumlah 150 sekolah, SD Negeri 85 Sekolah dan SD Swasta 65 Sekolah, persebaran siswa SD Negeri berjumlah 27.759 orang dan Jumlah siswa SD Swasta berjumlah 13.130 orang, total jumlah siswa SD di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 40.889 orang.
Sedangkan untuk SMP Negeri di Kota Kupang berjumlah 20 sekolah dengan jumlah siswa 15.189 orang, jumlah SMP Swasta di Kota Kupang berjumlah 61 sekolah dengan jumlah siswa 4.630 orang, total siswa SMP di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 19.819 orang.
Romo Kornelius Usboko, selaku Wakil Ketua I BMPS Provinsi NTT, sekaligus Ketua Majelis Pendidikan Katolik (KMPK) Keuskupan Agung Kupang Selasa, (13/06) mengatakan setiap orang tua siswa memiliki kewenangan untuk menyekolahkan anaknya dimana saja.
Namun, memilih sekolah swasta adalah pilihan terbaik dengan mutu pendidikan yang tidak kalah bersaing dengan sekolah-sekolah Negeri.
“Khusus Kota Kupang, masyarakat melihat sekolah negeri sebagai tempat untuk mendaftarkan anak-anaknya,” ungkapnya.
Menurut Romo Kornelius, masyarakat harus merubah pola pikir karena menyekolahkan anak kemana saja itu hak mereka.
Namun, mereka harus tahu bahwa ketika membiarkan anak-anaknya berbaur di sekolah negeri, guru-guru jumlahnya terbatas, sehingga membuat mereka susah untuk mengatur serta mendidik para siswa, sejauh ini banyak sekolah swasta yang gedungnya kosong ketika pelaksanaan PPDB, walaupun mutu pendidikan di sekolah swasta juga tak kalah dengan sekolah negeri.
Dijelaskanya bahwa saat ini banyak hal yang sudah dibenahi. Sekolah-sekolah swasta juga menawarkan pendidikan yang berkarakter sehingga siswa yang menempuh pendidikan dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.