Kupangberita.com, — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menyerahkan bantuan kepada para transmigran, kembali diwujudkan di Kabupaten Kupang tahun ini. Jumat (2/06), Bupati Kupang Korinus Masneno menyerahkan secara simbolis 137 sertifikat hak atas tanah bagi 46 warga transmigran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tulakaboak Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Turut menyerahkan sertifikat tanah tersebut Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Pimpinan dan anggota DPRD Dapil 2 Sulamu, Johanis Mase dan Hengky Loden, Plt. Sekda Rima Salean.
Turut hadir pula Kadis Nakertrans Adriel Abineno dan Camat Sulamu Alfius Sombo, Kabag AP Paulus Liu, Kabagpem Novly Amtiran, Kabag Perencanaan Yared Tamoes dan Kades Pantulan Buce Pah.
Bupati Kupang, Korinus Masneno mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertifikat, sebab telah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini telah menjadi dambaan dan harapan.
“Kami selaku Pemerintah Daerah, dengan program pembangunan yang telah direncanakan, sumber daya dan kemampuan keuangan yang dimiliki, akan memberikan perhatian serius kepada masyarakat transmigran, baik dalam hal pendampingan dan memberikan pelatihan yang sudah diprogramkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang,”ungkap dirinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.