Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

25 Sekolah di Kabupaten Kupang Terancam Tidak Terima Dana BOS, Berikut Daftarnya

Avatar photo
Foto. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan.
Foto. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan.

Kupangberita.com, — Wajah pendidikan di Kabupaten Kupang kembali diguncankan dengan persolan tidak mendapatkan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS).

Tentu hal ini akan menjadi jeritan tersendiri bagi guru atau pengajar hingga anak didik pada sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, Senin ( 8/05) di Oelamasi mengakui bahwa terdapat 25 sekolah yang didirikan oleh yayasan terancam tidak dapatkan dana BOS Tahun 2023.

“Hal ini, disebabkan karena terdapat sekolah yang tidak miliki izin pendirian karena saat upload ke sistem mereka tidak miliki syarat tersebut.

Baca Juga:  Batas 29 April, Kemdikbud Buka Formasi Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat

Syarat tersebut, sebagai bukti bahwa sekolah tersebut masih beroperasi atau tidak.

Selain itu, ada beberapa Kepala Sekolah dan operator lambat upload SK Pendirian Sekolah dan Dapodik ke server kementerian.

Sementara server kementerian sudah tutup per 31 Agustus 2022 lalu,” ungkap Imanuel Buan.

Dijelaskan Imanuel Buan, persoalan ini sudah dilaporkan ke bupati Kupang, Korinus Masneno dan melalui bupati kita sudah bersurat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khusus pada bidang penaganan dana bos dan tembusan ke kementerian keuangan.


Powered By NusaCloudHost