Kupangberita.com,— Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT), Kedutaan Besar Australia, sekretariat Inklusi dan Institut Kapal Perempuan, lakukan kunjungan kerja di Sekolah Perempuan Kabupaten Kupang-NTT, Selasa (16/05) pagi.
Kunjungan tersebut diawal dari Posko Pengaduan Sekolah Perempuan Nusantara Desa Tesabela di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Di Posko Pengaduan kedua tim tersebut mendapatkan penjelasan secara detail terkait program kerja yang dilakukan selama ini dilakukan.
Kordinator posko pengaduan, Hani Mbatu, mengisahkan seringkali menerima pengaduan terkait kebutuhan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Seringkali kami menerima pengaduan terkait kebutuhan adminduk.
Kami mendengarkan keluhan mereka dan memberikan buku tamu untuk mengisi identitas dan keluhan yang mereka akan sampaikan.
Paling banyak itu keluhan terkait kebutuhan perolehan Kartu Keluarga (KK). Untuk mendukung hal ini kami berkordinasi dengan Dukcapil menyediakan formulir.
Selanjutnya ada tim yang fasilitasi dalam pengisian, penandatangan pada pemerintah desa dan Kecamatan hingga penerbitan KK pada Dukcapil,”kisahnya.
Usai dari Posko Pengaduan tim di arahkan ke Kantor Desa Tanah Merah. Tiba di Kantor Desa tim disambut secara adat tarian budaya rote.
Pencetus sekolah perempuan di Kabupaten Kupang yang juga Wakil Ketua DPRD, Sofia Malelak de – Haan, pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh DFAT — Kedutaan Besar Australia dan sekretariat Inklusi di sekolah Perempuan Kabupaten Kupang.
“Tentu, sebagai pencetus sekolah perempuan saya mengajak perempuan – perempuan di Kabupaten Kupang khususnya dan di NTT umumnya untuk bangkit dan mandiri mengawal isu – isu perempuan.
Selain itu, saya di lembaga DPRD juga terus mengawal kebijakan – kebijakan hukum dan anggaran yang berpihak pada kaum perempuan dan kelompok marginal.
Saya bangga atas hasil perjuangan puluhan tahun dan saat ini ruang bagi kaum perempuan terbuka luas,”ungkap Sofia di sambut tepuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.