Kupangberita.com, — Perdana di Kabupaten Kupang, 100 perempuan mengikuti Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan Pembangunan secara daring, Senin (17/04) di Aula kantor bupati Kupang.
Ke 100 perempuan dari Sekolah Perempuan Kabupaten Kupang hadir untuk memastikan partisipasi dan suara perempuan kelompok marjinal benar-benar bermakna dalam perencanaan pembangunan.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional berlangsung selama 2 hari dari tanggal 17 – 18 April 2023.
Hadir dalam Kegiatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak- Dehaan mengatakan, seluruh perempuan di Indonesia sampai hari ini masih terus berjuang untuk pemenuhan hak – haknya di berbagai bidang.
“Walaupun kaum perempuan telah mampu mendorong berbagai kebijakan. Namun, perempuan masih diperhadapkan dengan berbagai persoalan karena kuatnya sistem patriarki yang masih mendominasi di semua lini kehidupan.
Oleh karena itu, semangat kaum perempuan harus terus dibangun dan dijaga sehingga hak – hak perempuan dan kelompok marjinal bisa terpenuhi,” katanya.
Dikatakan Sofia, dengan mengikuti Kegiatan Musyawarah Nasional Perempuan ini penting dan strategis dalam rangka mempercepat perempuan indonesia melalui pelibatan secara penuh dalam pengambilan keputusan pembagunan.
“Selama ini proses perencanaan pembagunan pada berbagai tingkatan sudah melibatkan perempuan.
Namun, hanya sebagain dari kelompok perempuan belum mencerminkan partisipasi secara substansi dalam pada tahapan tersebut.
Pelibatan perempuan dalam musyawarah ini penting dan menjadi contoh bagaimana perempuan terlibat dan bermakna dalam pembagunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.