Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pasca Difitnah Oleh PD di Medsos, Jerry Manafe Sampaikan Klarifikasi Mengejutkan

Avatar photo
Pasca Difitnah Oleh PD di Medsos, Jerry Manafe Sampaikan Klarifikasi Mengejutkan.
Pasca Difitnah Oleh PD di Medsos, Jerry Manafe Sampaikan Klarifikasi Mengejutkan.

Kupangberita.com, —  Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, merasa difitnah dan nama  baiknya dicemarkan oleh PD, lewat unggahan  video di media sosial.

Unggahan video PD, menyebut oknum pejabat di Kabupaten Kupang ini menikmati uang gereja. Bahkan di postingan grup facebook secara jelas menyebutkan nama Jerry Manafe makan uang Yayasan Agape.

Pasca difitnah oleh PD Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe  mengelar  jumpa pers bersama sejumlah awak media di kediamannya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (21/03).

Sebelum membacakan 10 point Klarifikasi, Jerry Manafe mengatakan menyimak dalam videonya PD itu ditujukan kepada Presiden, Kapolri,  Mendagri, KPK, Kejaksaan.

“Tetapi, bagi saya saat kita ada dalam masa minggu sengsara. Kiranya apa yang saya sampaikan ini ditujukan kepada Tuhan yang mempunyai kita semua.

Sehingga apa yang saya sampaikan adalah hal benar. Dan kebenaranlah yang saya sampaikan dan kalau memang ada hal yang tidak benar Tuhan akan menegur saya.

Jika apa yang telah disampaikan oleh PD, apabila juga tidak benar maka biarlah Tuhan yang menegurnya,” Kata Jerry Manafe.

10 Point Klarifikasi Jerry Manafe

1. Perlu diketahui apa yang dimuat oleh PD bukan permasalahan uang Gereja, namun uang sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape, yang mau diambil oleh PD dengan tidak prosedural karena bukan kewenangannya, sebab PD adalah ketua Pembina Yayasan Hosana Agape.

Untuk itu, saya sebagai ketua Yayasan Misi Agape telah menyerahkan uang sekolah Hosana sejumlah 3,5 Miliar dan satu buah sertifikat tanah milik sekolah Hosana sebagai titipan di kantor Sinode GMIT yang telah diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua Sekretaris Sinode GMIT, sesuai berita acara tanggal 17 Februari 2023.

2. Sesuai keterangan PD dalam video, dia sebagai ketua Pembina Yayasan Hosana Agape bukan Yayasan Misi Agape.

3.  Uang sekolah Hosana Agape di Bank Artha Graha bukan atas nama Yayasan Misi Agape. Tapi rekening atas nama Sekolah Hosana yang di bawah naungan Yayasan Misi Agape.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN di Kabupaten Kupang, TPP Akan Dibayar Setiap Bulan

4. Sesuai SK no. 250/GMIT/1.1/VIII/2004 pada tanggal 15 Agustus 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. DR. Ayub Ranoh, M.Th saya diangkat sebagai Ketua Badan Pengawas dalam organisasi kepengurusan Yayasan Misi Agape.

5.  Sesuai penyampaian PD dalam video, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini belum ada Rapat Anggota Lengkap Yayasan Misi Agape. Sehingga sampai dengan saat ini belum ada Badan Pengurus Yayasan Misi Agape yang baru, maka sayalah yang bertanggungjawab akan Yayasan Misi Agape yang mana di dalamnya ada Sekolah Hosana.

6. Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 jam 18.00 petang diadakannya sidang istimewa bertempat di gedung Jemaat GMIT Agape dengan agenda rapat rencana pembangunan gedung kebaktian Jemaat GMIT Agape dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan legalitas pembangunan gedung kebaktian.

Sedang istimewa tersebut mengikuti tata gereja GMIT tahun 2010 pasal 43 tentang persidangan Jemaat Istimewa. Jadi bukan pembahasan mengenai yayasan.

Jikalau majelis Jemaat GMIT Agape memakai dasar persidangan istimewa sesuai tata gereja GMIT tahun 2010, maka seharusnya jemaat GMIT Agape juga Ketua majelisnya harus seorang Pendeta sesuai tata gereja GMIT pasal 58 poin 1. Untuk itu, PD sebagai Ketua Majelis segera mundur karena sudah menyalahi aturan atau tata gereja tahun 2010 pasal 58.

7.  Dalam video PD mengatakan mau mengaktifkan kembali Yayasan Misi Agape.

“Namun, setelah diaktifkan Yayasan Misi Agape, PD lalu mematikan kembali dan membentuk yayasan baru dengan nama Yayasan Hosana Agape dengan tujuan mengambil alih aset-aset Yayasan Misi Agape, yakni mengganti nama sertifikat tanah Yayasan Misi Agape menjadi Yayasan Hosana Agape yang dibentuk oleh PD cs, di mana PD sendiri sebagai Ketua Pembina.

Di atas tanah tersebut berdiri Gereja Agape dan Sekolah Hosana yang uangnya berada di Bank AG. Apa yang dilakukan PD tidak melalui rapat anggota lengkap sesuai akte nomor 03 tahun 2001,” kata Jerry Manafe.

Baca Juga:  Terpantau Bibit Siklon Tropis 96S di Laut Sawu, BMKG Minta Pemudik Waspada

8. Uang di Bank Artha Graha atas nama Sekolah Hosana yang dipindahkan ke Bank BRI Tarus juga atas nama: Hosana bukan nama pribadi Jerry Manafe.

“Silakan cek di Bank BRI Tarus. Uang tersebut pun tidak pernah digunakan dan uang itu dipindahkan dari Bank Artha Graha ke BRI Tarus atas kesepakatan dalam rapat bersama di Hotel Aston Kupang pada tanggal 20 Mei 2021.

Pada saat itu, saya mau menyerahkan uang tersebut. Tapi tidak ada satu orangpun termasuk PD cs yang mau menerima dengan alasan tidak punya kewenangan (Legal Standing),” jelasnya.

10. Disinilah terlihat PD cs, ingin mengambil dan menguasai uang sekolah Hosana sejumlah Rp 3,7 Miliar. Namun, saya tidak mungkin memberikan karena kapasitas PD sebagai ketua pembina Yayasan Hosana Agape bukan Yayasan Misi Agape, sedangkan uang tersebut milik sekolah Hosana di bawah naungan Yayasan Misi Agape.

10.  Pada sidang istimewa tanggal 20 Maret 2022 menyepakati untuk menghidupkan kembali Yayasan Misi Agape.

Namun, PD cs membuat yayasan baru dengan nama Yayasan Hosana Agape. Jadi, PD harus berbicara dengan jelas nama yayasan. Yayasan Hosana Agape atau Yayasan Misi Agape? Jangan hanya menyebut yayasan saja. Karena membuat asumsi orang seolah-olah apa yang PD katakan ini benar.

“Sesungguhnya, PD lagi bersandiwara dengan mengalihkan aset Yayasan Misi Agape ke Yayasan Hosana Agape, yang mana PD tidak mempunyai kewenangan mengambil uang sekolah Hosana di bawah Yayasan Misi Agape,” ungkap Jerry Manafe.

Lebih lanjut, Jerry Manafe memberi ruang dan waktu kepada masyarakat  atau siapa saja yang ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari dirinya, ia siap layani.

Merasa difitnah oleh PD Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe,  telah melaporkan PD ke Polda NTT  dengan nomor Laporan: LP/B/95/2023/SKPT/POLDA NTT. Dengan dugaan tindak pidana kejahatan pelanggaran UU ITE. ***


Powered By NusaCloudHost