Warga Kelurahan Bakunase Minta Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarang

Warga Kelurahan Bakunase minta Pemerintah Kota Kupang untuk menindak tegas oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Warga Kelurahan Bakunase minta Pemerintah Kota Kupang untuk menindak tegas oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Menurutnya Pemkot Kupang sebenarnya sudah memliki Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga misalnya Perda No. 03 Tahun 2011 dan Perwali No. 33 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Dia menegaskan, Pemkot akan melakukan pemantauan guna menindaklanjuti pengaduan ini. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan diimbau untuk tertib membuang sampah pada tempat-tempat sampah yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mengampanyekan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengajak masyarakat untuk menjadikan kebersihan menjadi sebuah gerakan bersama seluruh warga masyarakat Kota Kupang.

Dikatakan George Hadjoh, persoalan sampah bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah saja, tapi menjadi persoalan bersama dalam rangka mewujudkan Kota Kupang yang bersih, sehat dan nyaman bagi warganya.

“Jika berbagai bentuk peringatan dan imbauan yang sudah kami lakukan tetap saja tak dihiraukan, maka kami akan melakukan penindakan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version