Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Minggu ke 4 Maret 2023, Ada Kesempatan Libur Panjang 5 Hari Bagi PNS dan TNI/Polri

Avatar photo
Minggu ke 4 Maret 2023, Ada Kesempatan Libur Panjang 5 Hari Bagi PNS dan TNI/Polri.
Minggu ke 4 Maret 2023, Ada Kesempatan Libur Panjang 5 Hari Bagi PNS dan TNI/Polri.

Kupangberita.com, — Tinggal menghitung hari, kita akan akan masuk pada minggu ke 4 Maret 2023. Untuk itu, mengetahui informasi tanggal merah Maret 2023 bisa membantu kamu menyusun kegiatan pada hari libur agar berjalan matang dan terencana.

Bagi anda yang PNS, TNI/Polri punya  rencana berwisata keluar daerah, simak daftar tanggal merah di minggu ke 4 Bulan Maret 2023 berikut ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Tanggal merah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sedangkan cuti bersama jatuh keesokan harinya, pada Kamis, (23/3/2023), sehubungan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Memang, masih ada Hari Jumat (24/3/2023) yang merupakan hari kerja.

Namun, tanggal tersebut merupakan hari kejepit karena dua hari setelahnya merupakan libur akhir pekan.

Cara libur 5 hari pada Maret 2023 Kabar baiknya untuk kamu yang ingin merasakan libur panjang atau long weekend selama 5 hari, momen libur Nyepi dan cuti bersama bisa dimanfaatkan.

Sebab bagi yang punya opsi mengajukan penambahan cuti, anda bisa mengajukannya untuk Jumat (24/3/2023) guna mendapat long weekend.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost