Kupangberita.com, — Tinggal menghitung hari, kita akan akan masuk pada minggu ke 4 Maret 2023. Untuk itu, mengetahui informasi tanggal merah Maret 2023 bisa membantu kamu menyusun kegiatan pada hari libur agar berjalan matang dan terencana.
Bagi anda yang PNS, TNI/Polri punya rencana berwisata keluar daerah, simak daftar tanggal merah di minggu ke 4 Bulan Maret 2023 berikut ini.
Tanggal merah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sedangkan cuti bersama jatuh keesokan harinya, pada Kamis, (23/3/2023), sehubungan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Memang, masih ada Hari Jumat (24/3/2023) yang merupakan hari kerja.
Namun, tanggal tersebut merupakan hari kejepit karena dua hari setelahnya merupakan libur akhir pekan.
Cara libur 5 hari pada Maret 2023 Kabar baiknya untuk kamu yang ingin merasakan libur panjang atau long weekend selama 5 hari, momen libur Nyepi dan cuti bersama bisa dimanfaatkan.
Sebab bagi yang punya opsi mengajukan penambahan cuti, anda bisa mengajukannya untuk Jumat (24/3/2023) guna mendapat long weekend.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










