Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Hasil Penilaian Ombudsman RI Terhadap 7 OPD di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Simak, Hasil Penilaian Ombudsman RI Terhadap 7 OPD di Kabupaten Kupang.
Simak, Hasil Penilaian Ombudsman RI Terhadap 7 OPD di Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com, — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng dan Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton disambut baik Bupati Kupang Korinus Masneno di Kantor Bupati, Jumat (17/2) pagi.

Kunjungan kerja Ombudsman tersebut, dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2022.

Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan tersebut mengatakan, atas nama Pemerintah dan rakyat mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI.

Hal ini menunjukkan ada sebuah apresiasi, dorongan dan perhatian yang serius dari Ombudsman RI. Kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah ini.

Baca Juga:  Gelar Evaluasi Penanganan Tengkes, Bupati Kupang: Persoalan Kekerdilan Tanggungjawab Bersama Membangun Manusia

“Pemerintah Kabupaten Kupang memperoleh predikat “sedang”. Dan berada pada urutan ke lima di Provinsi NTT serta urutan ke 204 dari 415 Kabupaten/Kota se Indonesia,” Ungkap Bupati Masneno.

Dijelaskan Bupati Kupang, 7 OPD yang mendapatkan nilai yakni; Puskemas Naibonat nilai 84,53, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai 83,49, Puskesmas Camplong nilai 79,17, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nilai 74,07, Dinas Kesehatan nilai 73,34, Dinas Sosial 67,83 dan Dinas Pendidikan 54,94.

“Saya berharap, hasil penilaian ini tidak serta merta membuat kita berbangga,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadi Perbincangan, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Kupang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Sementara perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam sambutannya mengatakan, dalam melakukan penilaian tahun 2022, kami melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan.

Khusus pengaduan sangat penting bagi Ombudsman, sebab perlunya pembenahan tata kelola pelayanan publik, selain itu harus matang secara emosional.


Powered By NusaCloudHost