Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Tetapkan Pria Mengaku Ketua IPJI DPW NTT Jadi Tersangka

Avatar photo
Tim penyidik Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan (YA), seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan menjadi tersangka dalam kasus penipuan.
Tim penyidik Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan (YA), seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

Kupangberita.com, —– Tim penyidik   Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan (YA), seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

Seperti yang dirilis dari Antarantt, Rabu (15/02/2023) Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri mengatakan saat ini tersangka bernama Yapi Abdullah sudah ditahan dan masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pria itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sejumlah unsur penipuan sudah terpenuhi.

Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT,” ungkapnya.

Dijelaskan Yapi Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan alasan uang sumbangan tersebut akan digunakan untuk peresmian Gereja Katedral di Kupang.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Dia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat di Kota Atambua, yang merasa resah dengan perbuatan pria tersebut.

“Modus penipuan yang dilakukan yakni dengan cara membawa proposal ke sejumlah pengusaha di Kota Atambua untuk alasan peresmian gereja,”jelasnya.

Dalam menjalankan niat busuknya kata Djafar, Yapi selalu mengaku bahwa dia kenal dekat dengan sejumlah pejabat Polri di NTT dengan tujuan agar bisa menakut-nakuti korban.

Sejumlah pengusaha yang menjadi korban, sempat mempercayai perbuatan dari tersangka. Namun, Djafar enggan menyebutkan berapa nilai uang yang sudah diberikan kepada tersangka menyusul adanya proposal itu.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

“Kami juga sudah tanya ke pihak gereja, dan mereka mengaku tidak pernah membuat dan menyebarkan proposal untuk peresmian gereja di Kupang,” ujar Djafar.

Setelah ditangkap aparat kepolisian setempat pada Senin (13/2) lalu, polisi juga sudah menyita sejumlah proposal yang dimiliki oleh tersangka.

“Di dalam proposal itu juga tertera bahwa pengumpulan dana itu juga tujuannya untuk membiayai pendirian stan atau anjungan wartawan saat peresmian Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang,” beber Djafar. (*/Antarantt)


Powered By NusaCloudHost