Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Feb 2023 00:19 WITA ·

Bernadus Poy: Pasang Patok Anti Konflik dan Anti Sengketa


					Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan  dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Perbesar

Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Kupangberita.com, — Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat terhindar dari anti konflik  maupun anti sengketa batas tanah antar masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pertanahan Kabupaten Kupang Bernardus Poy, S.SIT., MH, pada acara peluncuran Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, di Desa Baumata Kecamatan Taebenu, Jumat (03/02) siang.

Dijelaskan, Bernardus Poy, tujuan diluncurkannya GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,”jelasnya.

“Kegiatan Gemapatas di Kabupaten Kupang di Desa Baumata pada kesempatan ini kita berkontribusi sebanyak 400 patok tanah dan geotagging koordinat bidang tanah.

Bapak Kakanwil pada kesempatan yang sama sudah kita saksikan sebelumnya, beliau berada di Kabupaten Belu, dan menjadi salah satu dari 5 provinsi utama pelaksanaan Kegiatan Gemapatas sebagai salah satu wilayah perbatasan negara.

Baca Juga:  Gubenur NTT dan Wakil Bupati Kupang Resmikan Rumah Pastori GMIT Zaitun Tuapukan

Kegiatan ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset terutama melalui kegiatan strategis nasional,”tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Poy, legalisasi aset di Kabupaten Kupang sudah terealisasi seluas 459,53 Km2 atau sejumlah atau sebesar 46,72% dari Area Pengunaan Lain (APL) di luar kawasan Hutan dari keseluruhan wilayah Kabupaten Kupang.

Tercatat sebanyak 125.985 buku hak atas tanah telah di terbitkan dengan rincian: HM : 120.747 buku, HGU: 5 buku, HGB: 4.338 buku, HP: 884 buku, HPL: 9 buku, HW 2, buku Jumlah,
125.985,

Sesuai jumlah tersebut, potensi legalisasi aset di Kabupaten Kupang masih cukup besar yaitu sebesar 1.516,67 Km2 (53,28%).

Hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program legalisasi aset di tahun mendatang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/Kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada hak atas tanah masyarakat, meningkatkan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mengurangi dan mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Gandeng Insan Pers Tinjau Kebersihan di Sekolah

Pada tahun 2022, kegiatan legalisasi aset dilaksanakan dalam 3 program nasional yaitu PTSL dengan realisasi sebesar 2.603 Sertifikat Hak Atas Tanah yang tersebar di 12 Desa di Kabupaten Kupang.

Selain itu terdapat kegiatan Sertifikasi Lintas Sektor, yang pada tahun 2022 ditargetkan untuk Nelayan Tangkap sejumlah 100 bidang di Desa Tablolong,”jelasnya.

Dikatakannya lagi, adanya kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Pemerintah Daerah berhasil mensukseskan kegiatan Redistribusi Tanah, melalui Panitia Pertimbangan Landeform Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, pada tahun 2022 melakukan legalisasi aset sebanyak 1.800 bidang yang tersebar di 5 desa dan 3 Kecamatan yaitu: Desa Poto, Fatuleu Barat : 620 bidang, Desa Naitae, Fatuleu Barat: 220 bidang, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu: 510 bidang, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu: 205 dan Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat: 245 bidang.

“Desa Baumata sebagai salah satu target Redistribusi Tanah tahun 2022, pada tanggal 01 Februari 2023 telah menerima 510 Sertifikat dan program legalisasi aset kan dilanjutkan dengan kegiatan PTSL di tahun 2023 dengan harapan Desa Baumata dapat menjadi salah satu Desa Lengkap di Kabupaten Kupang.

Tentu pekerjaan kami ini tidak lepas dari kerja keras dan dukungan Pemerintah Desa serta masyarakat pemilik tanah.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Upacara Penyerahan 45 Anggota Paskibraka 2022

Kami berharap tahun 2023, semangat dan perhatian tersebut tetap dilanjutkan sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik dan tepat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kegiatan hari ini telah mengawali rangkaian kegiatan PTSL dengan pemasangan tanda batas tanah.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Penanaman Tanda Batas pada hari ini masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

Masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.

Dengan kehadiran Bapak/Ibu Pimpinan Forkopimda pada hari ini kami harapkan berbagai program Pertanahan dapat disambut dengan baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan kami yang akan selalu bersinergi dengan Bapak/Ibu sekalian demi tujuan mulia yang sama sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memasang 1 juta patok batas bidang tanah dipasang secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya berpusat di Cilacap, Jawa Tengah bersama Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.***

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 181 kali

Makson Saubaki badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akibat Mabuk, Seorang Pria 45 Tahun di Kupang Nyemplung Ke Sumur

25 Maret 2023 - 12:57 WITA

Diduga terpengaruh minuman keras (miras) Yulius Taebenu (45), warga RT 04 RW 02, Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Terjatuh ke dalam sumur sedalam 30 meter, Jumat ( 24/03).

Launching UMKM Marimapir Moria Liliba, Pj Wali Kota Kupang: Jemaat Perhatian Pendidikan Anak

25 Maret 2023 - 11:40 WITA

Foto. Launching Sentra UMKM Marimapir Jemaat Moria Liliba, Penjabat Wali Kota Kupang, George. Hadjoh, SH Minta Jemaat Perhatian Pendidikan Anak.

Dramatis! Tim SAR Berhasil Evakuasi Warga Amarasi yang Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter

25 Maret 2023 - 10:36 WITA

Dramatis! Tim SAR Berhasil Evakuasi Warga Amarasi yang Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter.

Terungkap, Ini Fakta-fakta Viral di Kupang Motor dan Orang ‘Terbang’ di Atas Sungai

24 Maret 2023 - 23:36 WITA

Terungkap, Ini Fakta-fakta Viral di Kupang Motor dan Orang 'Terbang' di Atas Sungai.

Julie Sutrisno Laiskodat Kampanyekan Makan Ikan dan Kelor Untuk Siswa SMA 1 Kupang

24 Maret 2023 - 15:05 WITA

Julie Sutrisno Laiskodat Kampanyekan Makan Ikan dan Kelor Untuk Siswa SMA 1 Kupang.

Ingin Temui Pria di Kalimantan, Siswi SMA di Kabupaten Kupang Kabur dari Rumah

24 Maret 2023 - 14:35 WITA

Ingin Temui Pria di Kalimantan, Siswi SMA di Kabupaten Kupang Kabur dari Rumah.
Trending di Berita Polres Kupang