Kupangberita.com, — Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat terhindar dari anti konflik maupun anti sengketa batas tanah antar masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Pertanahan Kabupaten Kupang Bernardus Poy, S.SIT., MH, pada acara peluncuran Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, di Desa Baumata Kecamatan Taebenu, Jumat (03/02) siang.
Dijelaskan, Bernardus Poy, tujuan diluncurkannya GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
“Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,”jelasnya.
“Kegiatan Gemapatas di Kabupaten Kupang di Desa Baumata pada kesempatan ini kita berkontribusi sebanyak 400 patok tanah dan geotagging koordinat bidang tanah.
Bapak Kakanwil pada kesempatan yang sama sudah kita saksikan sebelumnya, beliau berada di Kabupaten Belu, dan menjadi salah satu dari 5 provinsi utama pelaksanaan Kegiatan Gemapatas sebagai salah satu wilayah perbatasan negara.
Kegiatan ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset terutama melalui kegiatan strategis nasional,”tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Poy, legalisasi aset di Kabupaten Kupang sudah terealisasi seluas 459,53 Km2 atau sejumlah atau sebesar 46,72% dari Area Pengunaan Lain (APL) di luar kawasan Hutan dari keseluruhan wilayah Kabupaten Kupang.
Tercatat sebanyak 125.985 buku hak atas tanah telah di terbitkan dengan rincian: HM : 120.747 buku, HGU: 5 buku, HGB: 4.338 buku, HP: 884 buku, HPL: 9 buku, HW 2, buku Jumlah,
125.985,
Sesuai jumlah tersebut, potensi legalisasi aset di Kabupaten Kupang masih cukup besar yaitu sebesar 1.516,67 Km2 (53,28%).
Hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program legalisasi aset di tahun mendatang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/Kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada hak atas tanah masyarakat, meningkatkan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mengurangi dan mencegah terjadinya konflik pertanahan.
Pada tahun 2022, kegiatan legalisasi aset dilaksanakan dalam 3 program nasional yaitu PTSL dengan realisasi sebesar 2.603 Sertifikat Hak Atas Tanah yang tersebar di 12 Desa di Kabupaten Kupang.
Selain itu terdapat kegiatan Sertifikasi Lintas Sektor, yang pada tahun 2022 ditargetkan untuk Nelayan Tangkap sejumlah 100 bidang di Desa Tablolong,”jelasnya.
Dikatakannya lagi, adanya kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Pemerintah Daerah berhasil mensukseskan kegiatan Redistribusi Tanah, melalui Panitia Pertimbangan Landeform Kabupaten Kupang dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, pada tahun 2022 melakukan legalisasi aset sebanyak 1.800 bidang yang tersebar di 5 desa dan 3 Kecamatan yaitu: Desa Poto, Fatuleu Barat : 620 bidang, Desa Naitae, Fatuleu Barat: 220 bidang, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu: 510 bidang, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu: 205 dan Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat: 245 bidang.
“Desa Baumata sebagai salah satu target Redistribusi Tanah tahun 2022, pada tanggal 01 Februari 2023 telah menerima 510 Sertifikat dan program legalisasi aset kan dilanjutkan dengan kegiatan PTSL di tahun 2023 dengan harapan Desa Baumata dapat menjadi salah satu Desa Lengkap di Kabupaten Kupang.
Tentu pekerjaan kami ini tidak lepas dari kerja keras dan dukungan Pemerintah Desa serta masyarakat pemilik tanah.
Kami berharap tahun 2023, semangat dan perhatian tersebut tetap dilanjutkan sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik dan tepat sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kegiatan hari ini telah mengawali rangkaian kegiatan PTSL dengan pemasangan tanda batas tanah.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Penanaman Tanda Batas pada hari ini masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.
Masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.
Dengan kehadiran Bapak/Ibu Pimpinan Forkopimda pada hari ini kami harapkan berbagai program Pertanahan dapat disambut dengan baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan kami yang akan selalu bersinergi dengan Bapak/Ibu sekalian demi tujuan mulia yang sama sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memasang 1 juta patok batas bidang tanah dipasang secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya berpusat di Cilacap, Jawa Tengah bersama Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.***