Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bernadus Poy: Pasang Patok Anti Konflik dan Anti Sengketa

Avatar photo
Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Kupangberita.com, — Pemasangan patok sebagai tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat terhindar dari anti konflik  maupun anti sengketa batas tanah antar masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pertanahan Kabupaten Kupang Bernardus Poy, S.SIT., MH, pada acara peluncuran Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, di Desa Baumata Kecamatan Taebenu, Jumat (03/02) siang.

Dijelaskan, Bernardus Poy, tujuan diluncurkannya GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,”jelasnya.

“Kegiatan Gemapatas di Kabupaten Kupang di Desa Baumata pada kesempatan ini kita berkontribusi sebanyak 400 patok tanah dan geotagging koordinat bidang tanah.

Bapak Kakanwil pada kesempatan yang sama sudah kita saksikan sebelumnya, beliau berada di Kabupaten Belu, dan menjadi salah satu dari 5 provinsi utama pelaksanaan Kegiatan Gemapatas sebagai salah satu wilayah perbatasan negara.

Kegiatan ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset terutama melalui kegiatan strategis nasional,”tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Poy, legalisasi aset di Kabupaten Kupang sudah terealisasi seluas 459,53 Km2 atau sejumlah atau sebesar 46,72% dari Area Pengunaan Lain (APL) di luar kawasan Hutan dari keseluruhan wilayah Kabupaten Kupang.

Tercatat sebanyak 125.985 buku hak atas tanah telah di terbitkan dengan rincian: HM : 120.747 buku, HGU: 5 buku, HGB: 4.338 buku, HP: 884 buku, HPL: 9 buku, HW 2, buku Jumlah,
125.985,

Sesuai jumlah tersebut, potensi legalisasi aset di Kabupaten Kupang masih cukup besar yaitu sebesar 1.516,67 Km2 (53,28%).

Hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan berbagai program legalisasi aset di tahun mendatang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/Kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada hak atas tanah masyarakat, meningkatkan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, serta mengurangi dan mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Pada tahun 2022, kegiatan legalisasi aset dilaksanakan dalam 3 program nasional yaitu PTSL dengan realisasi sebesar 2.603 Sertifikat Hak Atas Tanah yang tersebar di 12 Desa di Kabupaten Kupang.


Powered By NusaCloudHost