Kupangberita.com, —- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum menutup secara resmi Tradisi Pembaretan Bintara Remaja (Baja) Angkatan 48 T.A. 2023 Polda NTT di Pantai Wisata Bella Beach Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (5/02) sore.
Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Kapolda NTT Brigjen Pol. Herry Sulistianto bersama segenap Pejabat Utama Polda NTT dan panita pembaretan dari Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur dan Kapolsek Kupang Barat Ipda Indra Kurniawan, S. Tr.K serta aparat Desa setempat dan tokoh masyarakat.
Dilepas Kamis (2/2/2023) lalu oleh Kapolda NTT, 232 Bintara Remaja (Baja) yang terdiri dari 216 Polki dan 16 Polwan.
Ke 216 Bintara Remaja melaksanakan kegiatan Pembaretan dengan memanfaatkan beberapa titik lokasi di Wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Air Terjun Oenesu hingga Pantai Tablolong.
Empat hari melaksanakan kegiatan dalam cuaca yang ekstrem, hujan dan angin kencang yang melanda Kabupaten Kupang dan sekitarnya, gelaran tradisi ini berlangsung aman dan lancar.
Kapolda NTT dalam pelepasan beberapa hari lalu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan suatu pembinaan tradisi guna menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, pembinaan karakter, penanaman rasa kebanggaan dan kehormatan diri serta kecintaan terhadap korps Samapta Bhayangkara dan tentunya kepada Polri.
“Kegiatan Pembaretan ini juga merupakan suatu pembinaan tradisi guna menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, pembinaan karakter, penanaman rasa kebanggaan dan kehormatan diri serta kecintaan terhadap korps Samapta Bhayangkara dan tentunya kepada Polri,”kata Kapolda NTT.
“Ini baru langkah awal, tantangan ke depan sangatlah berat, dibutuhkan pribadi-pribadi yang tangguh, kuat, berkarakter dalam menghadapi segala tantangan-tantangan tugas, dinamika sosial dan politik,”tambah Kapolda NTT. ( Sumber Tribratanewskupang.com ) ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.