Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Limpahkan 1 Tersangka ASN Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Avatar photo
Foto. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF, alias O (44) seorang ASN di Kabupaten Kupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Foto. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF, alias O (44) seorang ASN di Kabupaten Kupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF, alias O (44) seorang ASN di Kabupaten Kupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (05/01) siang.

Tahap II ini dilakukan Penyidik setelah semua rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. AYONF, S.Hut. nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.

Untuk diketahui bahwa tersangka AYONF alias O adalah seorang ASN Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020 yang menyebabkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.020.000 (empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Dinamika Terkini Nama Alex Lumba Calon Kuat Pj Bupati Kupang

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H membenarkan adanya pelimpahan tersangka AYONF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah semua rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

“Ya tersangka AYONF beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU pada hari Kamis yang lalu, semua rangkaian penyidikan kami telah penuhi,” ungkap Kapolres Kupang.


Powered By NusaCloudHost