Kupangberita.com — Kurang lebih 8 tahun Maclon Joni Nomseo, S.IP menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kupang, kini lengser dari jabatannya alias dimutasi sebagi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Kupang Nomor 821.12/02/BKPSDM.KAB.KPG/2023. Yang dilantik oleh Bupati Kupang bersama 9 pejabat lainnya.
Untuk diketahui Joni Nomseo, mengawali karirnya di Kabupaten Kupang sejak 2008 pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan pada tahun 2015 dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR.
Ditemui Media Kupang Berita.com, Selasa (24/01) usai dilantik di Kantor Bupati Kupang Joni Nomseo, mengungkapkan meniti karir sebagai PNS terbilan cukup lama pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
“Ya kurang lebih 8 tahun 18 hari. Dalam menjalani karir ini di Dinas PUPR tentu sebagai manusia pasti tidak luput dari kegagalan dan keberhasilan,” ungkap Pemilik Moto Hidup “Ora Et Labora pasti Menuai” ini.
Lebih lanjut dikatakan Joni, Sudah tentu ditempat tugas yang baru saya siap menjalankan program kerja sesuai dengan visi dan misi pemerintah.
“Berbagai terobosan dan kolaborasi lintas sektor saya akan lakukan untuk membangun Kabupaten Kupang lebih baik,”pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.