Ia katakan, konsultan pelaksana harus bertanggung jawab atas pekerjaan jalan tersebut.
“Masa hasil pekerjaannya belum diserah terimakan tetapi hasilnya sudah rusak. Ini sangat disayangkan sekali,” sesalnya.
Untuk itu, usai kunjungan lapangan akan di ikuti dengan RPD bersama dinas terkait dan juga akan memanggil kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
Untuk diketahui, Proyek pekerjaan ruas jalan Kilodoki, dikerjakan oleh CV Master Karya dengan volume pekerjaan 1, 5 KM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Kabupaten Kupang Tahun 2023 menghabiskan anggran Rp 1,4 miliar.
Namun, hasil pekerjaannya belum diserah terimakan kepada pemerintah daerah kondisinya sudah rusak parah.
Hal tersebut juga memantik Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Mesak Mbura, geram melihat kondisi hasil pekerjaan tersebut.
Pekerjaan ini dikerjakan asal jadi. “Saya minta konsultan pekerja dan dinas teknis harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” kata Mbura.
Dikatakan Mesak Mbura, agar ini menjadi perhatian pokja dalam menetapkan waktu dimulainya proses pelaksanaan pengadaan atau tender, dan SPK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.