Kupangberita.com —- Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Advokasi Indonesia cabang Kupang di Pengadilan Negeri 1 A Kota Kupang, kini telah beroperasi.
Beroperasi Posbakum Advokasi cabang Kupang , Pasca penandatanganan MoU oleh ketua pengadilan Negeri kelas 1A Kota Kupang, Wari Juaniati ,S.H., M.H dengan Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia, Yosua M. S, S.H., CLA pada tanggal 2 Januari 2023.
Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia Yosua M. S, S.H., CLA yang dikonfirmasi media Kupang Berita.com, mengharapkan, dengan telah dilakukan MoU tentunya Posbakum Advokasi Indonesia akan memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.
Sesuai perintah undang-undang dan sebagai advokasi senior tentunya harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi orang-orang yang bermasalah terutama kelompok orang yang kurang mampu.
Karena pencari keadilan lebih banyak dari pemberi proses hukum, maka perlu kerja secara maksimal.
“Kami tentunya menyampaikan terima kasih buat kemitraan yang telah dibangun antara Pengadilan Negeri dan Posbakum Advokasi Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum terutama bagi orang-orang yamg kurang mampu,” ungkapnya.
Dia mengaku, Advokasi Indonesia memiliki cabang di beberapa tempat dengan masing-masing cabang memiliki ketua cabangnya diantaranya, untuk Posbakum Advokasi Indonesia cabang Oelamasi diketuai oleh Yosep Sanam, S.H, Posbakum Advokasi Indonesia cabang Kota Kupang diketuai oleh Pasah G. Isu, S.H, Posbakum Advokasi Indonesia cabang Malaka diketuai oleh Yosef Heribertus Seran, S.H dan juga merangkap sebagai sekretaris umum.
Sedangkan untuk Posbakum Advokasi Indonesia untuk beberapa cabang seperti cabang Kefamenanu cabang Sumba Timur serta beberapa tempat lainya.diketuai oleh AKBP (Purn) Arnolus Ataupah, S.H.
Dan selain berkaitan dengan hubungan kemitraan, lanjutnya, Posbakum Advokasi Indonesia telah melakukan MoU dengan beberapa pengadilan diantara Pengadilan Negeri (PN Oelamasi, dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Kupang , serta MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Atambua bersama ketua Pengadilan Agama, Jamaludin Muhamad, S.H., M. H.
“Intinya dalam memberikan pelayanan hukum tentunya Advokasi Indonesia tidak melihat identitas pencari hukum, dan tidak melihat secara Ras,” Tambahnya.
Untuk itu dengan harapan advokat-advokat yang tergabung dapat bekerja secara baik, profesional, dan melayani secara sungguh-sungguh dengan hati yang jujur sesuai etika pengabdiannya.
Terpisah Sekretaris Posbakum Advokasi Cabang Kupang, Mekitison Tanau, S.H mengatakan Posbakum Advokasi Indonesia saat ini tergabung 15 Advokat dan ditambah 5 tenaga administrasi.
“Pasca dilakukan MoU Posbakum Advokasi Indonesia cabang Kota Kupang telah menerima beberapa layanan konsultasi hukum diantara untuk kasus pidana yakni berkaitan dengan kasus pencabulan yang saat ini tidak hanya konsultasi, tetapi juga mendapat pendampingan,”jelasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.