Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Posbakum Advokasi Indonesia Kota Kupang  Mulai Beroperasi

Avatar photo
Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Advokasi Indonesia cabang Kupang di Pengadilan Negeri 1 A Kota Kupang, kini telah beroperasi.
Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Advokasi Indonesia cabang Kupang di Pengadilan Negeri 1 A Kota Kupang, kini telah beroperasi.

Kupangberita.com —- Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)  Advokasi Indonesia cabang Kupang   di Pengadilan Negeri 1 A Kota  Kupang, kini telah beroperasi.

Beroperasi Posbakum Advokasi cabang Kupang , Pasca penandatanganan MoU   oleh ketua pengadilan Negeri  kelas 1A  Kota Kupang, Wari Juaniati ,S.H., M.H dengan Ketua Umum Posbakum Advokasi Indonesia, Yosua M. S, S.H., CLA pada tanggal 2 Januari 2023.

Ketua Umum  Posbakum  Advokasi Indonesia Yosua M. S, S.H., CLA yang dikonfirmasi media Kupang Berita.com, mengharapkan, dengan telah dilakukan MoU tentunya Posbakum Advokasi Indonesia  akan memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

Sesuai perintah undang-undang dan sebagai advokasi senior tentunya harus tetap memberikan  pelayanan yang terbaik  bagi orang-orang yang bermasalah terutama kelompok orang yang kurang mampu.

Karena pencari keadilan lebih banyak dari pemberi proses hukum, maka perlu kerja secara maksimal.

“Kami tentunya menyampaikan terima kasih buat kemitraan yang telah dibangun antara Pengadilan Negeri dan Posbakum Advokasi Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum terutama bagi orang-orang yamg kurang mampu,” ungkapnya.

Dia mengaku, Advokasi Indonesia memiliki cabang di beberapa tempat  dengan masing-masing cabang memiliki ketua cabangnya diantaranya, untuk  Posbakum Advokasi Indonesia cabang Oelamasi diketuai oleh  Yosep Sanam, S.H, Posbakum Advokasi Indonesia cabang Kota Kupang  diketuai oleh Pasah G.  Isu, S.H,  Posbakum Advokasi Indonesia cabang Malaka diketuai oleh Yosef Heribertus Seran, S.H  dan juga merangkap sebagai sekretaris umum.

Sedangkan untuk Posbakum Advokasi Indonesia untuk beberapa cabang seperti cabang  Kefamenanu cabang Sumba Timur serta beberapa tempat lainya.diketuai oleh AKBP (Purn) Arnolus Ataupah, S.H.

Dan selain berkaitan dengan  hubungan kemitraan, lanjutnya,  Posbakum Advokasi Indonesia telah  melakukan MoU dengan beberapa pengadilan diantara Pengadilan Negeri (PN Oelamasi, dan  Pengadilan Negeri (PN)  Kelas 1 A Kota Kupang , serta MoU dengan  Pengadilan Agama (PA)  Atambua  bersama   ketua Pengadilan Agama, Jamaludin Muhamad, S.H., M. H.

“Intinya dalam memberikan  pelayanan hukum tentunya Advokasi Indonesia tidak melihat identitas pencari hukum, dan  tidak melihat secara Ras,” Tambahnya.

Untuk itu dengan harapan  advokat-advokat  yang tergabung  dapat bekerja secara baik,  profesional, dan melayani secara  sungguh-sungguh dengan  hati yang  jujur sesuai etika pengabdiannya.

Terpisah Sekretaris Posbakum Advokasi Cabang Kupang, Mekitison Tanau, S.H mengatakan Posbakum Advokasi Indonesia saat ini tergabung  15 Advokat dan ditambah 5 tenaga administrasi.

“Pasca dilakukan MoU  Posbakum Advokasi Indonesia cabang Kota Kupang telah menerima beberapa layanan konsultasi hukum  diantara untuk kasus pidana  yakni berkaitan dengan kasus pencabulan yang saat ini tidak hanya konsultasi, tetapi juga mendapat pendampingan,”jelasnya.***


Powered By NusaCloudHost