Untuk itu, sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kabupaten Kupang pada tahun 2022 memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN secara penuh 12 bulan tanpa terpotong 1 bulan pun, dan pada tahun 2023 kembali diberikan bagi ASN Kabupaten Kupang.
Ia juga menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, agar segera lakukan pencairan sebaik-baiknya, gunakan anggaran secara tepat waktu dan sesuai, lakukan efisiensi dan perbaiki administrasi.
“Pimpinan Perangkat Daerah tidak diperkenankan melaksanakan anggaran yang tidak sesuai dengan DPA yang ada.
Jauhi sikap sombong dan acuh tak acuh terhadap kinerja dan pelayanan, sebab akan berdampak pada rendahnya realisasi kinerja perangkat daerah terhadap target-target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kita.
Segera lakukan pencairan sesuai peruntukannya,”tegas Bupati Masneno.
DPA menurut Bupati Masneno adalah Kitab Suci Pemerintah Daerah yang mana DPA harus menjadi dasar pelaksanaan semua rencana pendapatan dan belanja perangkat daerah, DPA perangkat daerah mesti menjadi pedoman satu-satunya dalam pelaksanaan anggaran, dan ia bersyukur karena di tahun anggaran 2023 penyerahan DPA dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.