Kupangberita.com — Untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menggelar penandatanganan MOU dengan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Advokasi Indonesia.
Ketua PN Oelamasi, Erianto, Siagian, SH., MH., yang dikonfirmasi, media Kupang Berita.com, Jumat (06/01) mengatakan penandatangan MoU telah dilakukan Kamis (5/1/2023) bertempat di lantai dua (2) media center PN Oelamasi bersama Posbakum Advokasi Indonesia perwakilan Kabupaten Kupang.
Erianto menjelaskan, kerjasama yang dibangun untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Layanan hukum yang diberikan dilakukan secara gratis kepada masyarakat. Dan kerjasama yang dibangun sudah dilakukan dua tahun bersama Advokasi Indonesia sesuai hasil seleksi untuk Posbakum di PN Oelamasi,”katanya.
Untuk itu, Advokasi Indonesia yang setahun yang menjalankan proses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kupang.
“Jadi intinya Posbakum ini yang siap membantu masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Ia berharap melalui program dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri sangat menghormati dan menghargai dari masyarakat kurang mampu.
Untuk itu, bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut dengan hukum baik perdata maupun pidana agar tidak ragu datang ke PN Oelamasi untuk melakukan konsultasi hukum secara gratis dengan persyaratan tertentu.
Sementara itu, Ketua Posbakum Advokasi Indonesia, Yosep Sanam, S.H mengatakan dengan telah dilakukan MoU ini, maka Posbakum Advokasi Indonesia akan siap memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum baik perdata maupun pidana.
“Konsultasi hukum dan beberapa hal penting yang kami bantu tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Kupang diluar Kabupaten kami siap membantu,” katanya.
Dia mengatakan, dalam konsultasi hukum ini bagi masyarakat kurang mampu ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan diantara keterangan kurang mampu dari desa/kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Jika mereka yang ingin mendapatkan pelayanan hukum tanpa KTP dapat menggunakan keterangan domisili,”katanya.
Diketahui untuk nama yang tergabung dalam Posbakum Advokasi Indonesia berjumlah 8 orang yang terdiri dari
1. Yosep Sanam, S.H (Ketua)
2. Mekitison Tanau, S.H
3. Pasha Gelora Issu, S.H., M.H
4. Yehuda Suan, S.H
5. Paulus B. Tenawahang, S.H
6. Odilius Naifatin, S.H
7. Aseria Mauti, S.H
8. Martha Bunga, S.H.***