Kupangberita.com — Pemerintah Kota Kupang diperhadapkan dengan beban utang terhadap pihak ketiga maupun gaji para ASN/honorer tak tanggung – tanggung utang tersebut mencapai Rp 41 miliar.
Terdapat defisit pendapatan senilai Rp75 miliar dan defisit belanja senilai Rp 41 miliar.Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang, Kamis (22/12/2022) malam.
Sidang yang berlangsung di ruang Ruang Utama DPRD Kota Kupang, para dewan memberikan pendapatnya agar Pemkot segera merealisasi anggaran belanja. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar utang pihak ketiga lebih dari Rp 27,2 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kupang melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Balina Oey menjelaskan, sisa saldo pada kas daerah saat ini sebesar Rp 46 miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK fisik, DAK nonfisik, Dana Inflasi Daerah serta Silpa Rp 28 miliar yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah untuk pembayaran gaji PPPK.
Terungkap juga defisit pendapatan di tahun 2022 senilai Rp 75 miliar. Pemerintah Kota Kupang gagal memenuhi target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Ama Radja mengatakan bahwa khusus retribusi tidak bisa lagi mencapai sisa target Rp 12 miliar di akhir tahun anggaran ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.