Aniaya Warga, Sekdes Oesusu Dipolisikan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi sumber : Google.

Foto. Ilustrasi sumber : Google.

Kupangberita.com — Aksi premanisme kembali  dipertontonkan kali ini diduga dilakukan oleh  Konstan S. T Bait  yang bertugas sebagai Sekertaris desa (Sekdes) di Desa Oesusu kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Bukannya memberi rasa aman kepada warganya, dirinya justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap Ferdy W. Bait (39).

Penasehat Hukum Korban Israeal Kudang Laiskodat, SH, Jumat ( 23/12/2022) kepada media Kupang Berita.com, mengungkapkan  kasus penganiayaan ini  bermula dari upaya Kepala Desa Oesusu untuk memediasi masalah perkawinan antara saudara Ferdy W. Bait dengan Yerny Anaci Ufi di Kantor Desa pada tanggal 24 Nopember 2022.

Baca Juga:  La Cove Beach Resto dan Bar Coop TLM Indonesia Resmi di Buka
Foto. Penasehat Hukum Israel Kudang Laiskodat, SH.
Foto. Penasehat Hukum Israel Kudang Laiskodat, SH.

“Sangat disayangkan Kepala Desa tidak melibatkan Linmas maupun Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dihadirkan pihak keamanan maka tindakan penganiayaan ini pasti tidak akan terjadi,”ungkapnya.

Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Konstantin S. T Bait  alias Kun. Kami selaku PH dari korban  telah membuat Laporan Polisi di Polres Kupang pada tanggal 25 Nopember 2022.

“Kami selaku Penasehat Hukum dari Korban Ferdy W. Bait, sangat menyayangkan  perilaku dari se
seorang tenaga kontrak daerah yang merangkap jabatan sebagai sekretaris Desa di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Polres Kupang Gelar Syukuran Bersama Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru

Hal ini kami akan tindak lanjuti ke Pemerintah Kabupaten Kupang terkait legal standing dari pelaku terkait perangkapan jabatan baik di Puskesmas Takari  dan juga Sebagai Sekretaris Desa,”kata PH SMSI Kabupaten Kupang ini.

Israel, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang, menindak lanjuti  perkara ini secara serius.

“Jika tidak ditindak secara serius maka kami menganggap ada diskriminasi terhadap masyarakat kecil dalam mencari keadilan.

Karena hingga saat ini pihak pelaku penganiayaan belum punya itikad baik untuk bertemu pihak keluarga korban atau korban sendiri untuk minta maaf.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Amfoang

Kami minta Kepolisian Polres Kupang untuk menindak oknum tersebut,”Harap Israel Kudang Laiskodat.

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K.,  M.H., saat dikonfirmasi media membenarkan kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Kupang.

“Ya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretari Desa Oesusu telah dilaporkan dengan nomor: STTP/B/297/XI/2022/Polres Kupang/ Polda NTT tertanggal 25 Nopember 2022.

Terhadap Korban dan saksi – saksi kami telah melakukan pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan penyidikan,”jelas Lufthi D. Aditya.***

Berita Terkait

Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Puncak Fatu Braon, Teras untuk Pandangi Eksotisnya  Pantai Teres
Keren!!! Pulau Padar Sepadan Alis Mata Surga
Keindahan Pantai Sulamanda, Banyak yang Belum Tahu Artinya
Luar Biasa, Kota Kupang Raih Penghargaan TIPD Kota IHK Terbaik se Nusa Tenggara
Manfaat Daun Serai: Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA