Kupangberita.com — Aksi premanisme kembali dipertontonkan kali ini diduga dilakukan oleh Konstan S. T Bait yang bertugas sebagai Sekertaris desa (Sekdes) di Desa Oesusu kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Bukannya memberi rasa aman kepada warganya, dirinya justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap Ferdy W. Bait (39).
Penasehat Hukum Korban Israeal Kudang Laiskodat, SH, Jumat ( 23/12/2022) kepada media Kupang Berita.com, mengungkapkan kasus penganiayaan ini bermula dari upaya Kepala Desa Oesusu untuk memediasi masalah perkawinan antara saudara Ferdy W. Bait dengan Yerny Anaci Ufi di Kantor Desa pada tanggal 24 Nopember 2022.
“Sangat disayangkan Kepala Desa tidak melibatkan Linmas maupun Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa tersebut.
Apabila dihadirkan pihak keamanan maka tindakan penganiayaan ini pasti tidak akan terjadi,”ungkapnya.
Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Konstantin S. T Bait alias Kun. Kami selaku PH dari korban telah membuat Laporan Polisi di Polres Kupang pada tanggal 25 Nopember 2022.
“Kami selaku Penasehat Hukum dari Korban Ferdy W. Bait, sangat menyayangkan perilaku dari se
seorang tenaga kontrak daerah yang merangkap jabatan sebagai sekretaris Desa di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Hal ini kami akan tindak lanjuti ke Pemerintah Kabupaten Kupang terkait legal standing dari pelaku terkait perangkapan jabatan baik di Puskesmas Takari dan juga Sebagai Sekretaris Desa,”kata PH SMSI Kabupaten Kupang ini.
Israel, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang, menindak lanjuti perkara ini secara serius.
“Jika tidak ditindak secara serius maka kami menganggap ada diskriminasi terhadap masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
Karena hingga saat ini pihak pelaku penganiayaan belum punya itikad baik untuk bertemu pihak keluarga korban atau korban sendiri untuk minta maaf.
Kami minta Kepolisian Polres Kupang untuk menindak oknum tersebut,”Harap Israel Kudang Laiskodat.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media membenarkan kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Kupang.
“Ya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretari Desa Oesusu telah dilaporkan dengan nomor: STTP/B/297/XI/2022/Polres Kupang/ Polda NTT tertanggal 25 Nopember 2022.
Terhadap Korban dan saksi – saksi kami telah melakukan pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan penyidikan,”jelas Lufthi D. Aditya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.