Kupangberita.com —- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., memastikan seluruh personil Polres Kupang siap amankan Perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 di Wilayah Kabupaten Kupang.
Pernyataan orang nomor satu di Polres Kupang ini disampaikan dalam amanatnya saat Apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Kupang Kamis (22/12/2022) pagi yang diikuti seluruh personil Polres Kupang, TNI-AD, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Mengusung tema Dalam Rangka Mewujudkan Siskamtibmas yang Kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kepolisian Resor Kupang siap memberikan pelayanan terbaik sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan berbagai persiapan baik personil, sarana dan sarana maupun kebijakan lain demi mewujudkan rasa aman pada masyarakat yang merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru 2023 dalam Operasi Lilin Turangga 2022 selama 11 hari yang dimulai tanggal 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai tanggal 3 hingga 9 Januari 2023.
“Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana.
Dengan demikian, diharapkan pengamanan dapat terselenggara secara optimal dan sinergi, sehingga perayaan Natal 2022 serta Tahun Baru 2023 (Nataru) mampu berjalan dengan kondusif,”ungkap Kapolres Irwan.
Polres Kupang dan jajaran telah menyiagakan 275 personil yang terbagi dalam Pengamanan Gereja, Siaga Mako dan Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan.
Dalam Operasi Lilin Turangga 2022 Polres Kupang menyiapkan tiga Pos Pengamanan yang ditempatkan di Kecamatan Fatuleu, Kecamatan Kupang Timur dan Kecamatan Takari dan satu Pos Pelayanan yang ditempatkan di Pelabuhan Ferry Bolok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.