Kupangberita.com — Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi NTT Yunus Takandewa, kepada media Kupang berita.com , Sabtu (03/12/2022) pagi mengatakan pemberhentian Jabatan Ketua DPRD Alor Erny Anny Anggerek oleh Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Alor tidak mendasar.
Dijelaskan Yunus keputusan tersebut, justru menimbulkan pertanyaan publik karena telah mengangkangi tugas dan fungsi Eny Anggrek sebagai ketua DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan.
Enny Anggrek merupakan kader PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Kabupaten Alor selama dua periode.
“Terkait pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor di forum resmi KPK saat itu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai DPRD yang dijamin oleh
Undang-undang.
Penyampaian Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam forum resmi KPK tentang dugaan korupsi di Alor, sesungguhnya tidak ada yang salah.
Karena, materi yang disampaikan dalam kapasitas sebagai DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan,” jelas Yunus.
Dikatakan Yunus, PDI Perjuangan Provinsi NTT, mempertanyakan aturan, regulasi dan Undang-undang yang dipakai Badan Kehormatan dalam mengambil tindakan pemberhentian.
“Saya menilai BK DPRD Kabupaten Alor sudah melanggar kerangka acuan, tata tertib dan undang-undang yang melindungi setiap pernyataan atau tindakan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Jujur kami jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT kaget ketika mendengar informasi pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor,”ungkapnya.
Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi NTT ini menilai Enny Anggrek tidak melanggar kode etik apapun.
“Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh ketua DPRD Alor itu dilindungi oleh Undang-undang karena menjalankan fungsi pengawasan,” kata Yunus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










