Kupangberita.com — Untuk memantau dinamika kenaikan harga dan ketersediaan stok, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar dan gudang stok, Selasa (22/11/2022). Kali ini giliran pasar tradisional Oeba, di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama.
Turut serta dalam sidak tersebut, Kepala BPS Kota Kupang, Ramly K.T Kusumo, S., MAP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega, SH, beserta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Usai melakukan sidak di Pasar Oeba, Penjabat Wali Kota Kupang mengakui dari hasil pemantauannya ditemukan ada kenaikan pada beberapa item kebutuhan pokok, antara lain telur yang didatangkan dari Surabaya mengalami kenaikan dari yang biasanya Rp. 60.000 menjadi Rp. 62.000/rak, telur Kupang Rp. 50.000/rak (ukuran kecil), daging sapi Rp. 100.000/kg, ayam potong Rp. 70.000/ekor, ayam (beku) dari Jawa berkisar dari harga Rp. 45.000-50.000/ekor.
Untuk komoditi cabe yang didatangkan dari Rote yang semula Rp. 10.000/kg sudah 5 hari ini naik menjadi Rp.30.000/kg. Sementara itu cabe rawit yang biasanya hanya Rp.32.000 saat ini juga mengalami kenaikan menjadi Rp. 35.000/kg, cabe kriting Rp. 40.000/kg, lombok besar Rp. 35.000/kg, bawang merah Rp.30.000/kg dan bawang putih Rp. 25.000/kg.
Lebih lanjut dikatakannya, sidak hari ini bertujuan untuk mengecek stok sekaligus meninjau harga-harga kebutuhan pokok di pasaran yang bisa di-tracking sesuai dengan data BPS.
“Lewat kegiatan ini pemerintah harus mendapatkan informasi terkini yang dapat dipakai sebagai sumber data dalam menentukan berbagai kebijakan sebagai upaya menekan laju inflasi di Kota Kupang,” jelasnya.
Usai memantau Pasar Oeba, Penjabat Wali Kota bersama rombongan melanjutkan pemantauan di pelabuhan Tenau Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.