Kupangberita.com — Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membuka ruang dialog dengan kaum Difabel bersama dengan LSM Garamin (Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi) NTT di Posko Presesi Sanika Satyawada Polres Kupang, Senin (28/11/2022) siang.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Irwan rela meluangkan waktunya untuk berdialog dengan kaum difabel yang dibawa oleh LSM Garamin NTT.
Dalam dialog tersebut turut dihadiri oleh enam perwakilan kelompok disabilitas dari Kecamatan Nekamese dan Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sesi dialog Direktur LSM Garamin Yafas Aguson Lay memperkenalkan diri sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya di Polres Kupang.
Didampingi Wakil Direktur LSM Berti Malingara, LSM yang bergerak di bidang sosial ini bertujuan memperkenalkan lembaga yang dipimpinnya sekaligus memperkenalkan kelompok disabilitas yang telah dibinanya selama menjalankan tugas di Kabupaten Kupang.
Kapolres Irwan dengan gembira menyambut kedatangan kelompok disabilitas ini dan menurutnya ini adalah langkah bagus pihak LSM Garami yang bergerak di bidang sosial dan dirinya siap bekerja sama dan mendukung dalam bidang apa saja kedepannya.
“Saya menyambut gembira kedatangan teman-teman semua yang bersama dengan LSM Garamin datang bertemu saya di Polres Kupang,”ungkapnya.
“Ini adalah rumah kita semua, tempat kita saling berbagi informasi, kami siap menerima masukan dan siap bekerja sama apabila ada hal-hal yang dibutuhkan.
Saya sudah menyiapkan layanan hotline untuk bisa dihubungi, silahkan dihubungi,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa LSM Garamin merupakan LSM yang tengah melakukan kegiatan SOLIDER (Strengthening Social Inclusion For Disability Equity and Rights) atau Memperkuat Inklusi Sosial Untuk Kesetaraan dan Hak-Hak Disabilitas melalui Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas di Kabupaten Kupang.
Didampingi Wakil Direktur LSM Berti Malingara, LSM yang bergerak di bidang sosial ini bertujuan memperkenalkan lembaga yang dipimpinnya sekaligus memperkenalkan kelompok disabiltas yang telah dibinanya selama menjalankan tugas di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.