Kupangberita.com —- Tim penilai lomba kebersihan di Kota Kupang menemukan kantor kelurahan yang kondisinya kurang bersih dan terdapat banyak sampah yang berserakan dalam lingkungan kantor.
Ketua tim penilai untuk organisasi perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan Mayor (Inf) Hendry Dunant kepada Media Kupang Berita.com, Rabu (23/11/2022) mengatakan sesuai hasil pemantauan tim penilai lomba kebersihan pada sejumlah kelurahan ditemukan kondisi kantor yang masih banyak sampah.
“Kami melihat sampah berserakan di lantai kantor.
Tentu hal ini menjadi catatan tim yang akan disampaikan tim penilai kepada penjabat Wali Kota Kupang,”ungkap Hendry Dunant.
Dijelaskan Dunant, tim penilai lomba kebersihan terdiri dari kalangan akademisi dan jurnalis dan dari organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sudah turun lakukan penilaian sejak Senin (14/11) lalu dengan mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan maupun organisasi perangkat daerah.
“Para pegawai kantor kelurahan yang didatangi tim penilai lomba pada umumnya terkejut saat mengetahui tim penilai datang untuk melakukan penilaian terhadap kondisi kebersihan lingkungan kantor.
Dalam pemantauan banyak ditemukan kondisi kantor kelurahan yang tidak tertata rapi serta tidak memiliki tempat sampah sehingga sampah ada yang dibuang dalam drainase kantor, bahkan ada yang tercecer dalam ruangan kerja serta teras kantor.
Selain itu juga ditemukan pelayanan pegawai di sejumlah kantor kelurahan yang kurang humanis seperti yang dialami tim penilai lomba kebersihan.
Terdapat juga kantor-kantor kelurahan yang bersih dan pelayanannya bagus dan ramah kepada,” beber Hendry Dunant.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










