Kupangberita.com — Hingga minggu kedua bulan November, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang belum rampung alias belum ditandatangani.
Imbas dari lambannya perampungan DPA ini dapat mengakibatkan kegagalan realisasi sejumlah program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Berdasarkan informasi yang peroleh media Kupang Berita.com , di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang, Rabu (09/11/2022), penyebab lambannya realisasi APBD Perubahan tahun anggaran 2022 karena sampai saat ini sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menandatangani DPA yang telah ditetapkan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, DPA Perubahan Anggaran belum rampung karena sejumlah pimpinan OPD belum membubuhkan tandatangannya.
“Beberapa pimpinan OPD belum tanda tangan DPA. Makanya sampai sekarang DPA belum rampung. Mau cari mereka untuk tanda tangan saja susah sekali,”bebernya.
Menurutnya, akibat dari lambannya penandatangan DPA ini menyebabkan sejumlah program kegiatan yang telah ditetapkan dalam sidang perubahan anggaran tahun 2002 belum bisa terealisasi.
“DPA belum tanda tangan jadi belum bisa realisasi anggaran perubahan.
Padahal sekarang sudah masuk pertengahan November.
Kebiasaan buruk ini selalu berulang kali terjadi setiap tahun.
Pimpinan OPD hanya tandatangan DPA saja tidak bisa. Kalau tidak sanggup kerja sebaiknya lapor Bupati untuk mundur dari jabatan tersebut,”ungkapnya.
Padahal Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang telah membahas dan menetapkan APBD Perubahan tahun 2022 sejak akhir September 2022. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










