Kupangberita.com —- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang menetapkan AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.
“AYONF alias Obet dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022,”ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., pada Konferensi Pers, Kamis ( 10/11/2022) di Mapolres Kupang.
Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.