Kupangberita.com —- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang menetapkan AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.
“AYONF alias Obet dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022,”ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., pada Konferensi Pers, Kamis ( 10/11/2022) di Mapolres Kupang.
Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Dana tersebut dialokasikan untuk Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Rp 112.800.000.
Mekanisme pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.
Namun, faktanya pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.
Dana tersebut dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.
Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.
Tersangka selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.
Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Seluruh dana dikelola sendiri oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak membayar upah Hari Orang Kerja ( HOK) Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.