Korupsi 400 Juta Lebih, Pegawai UPT KPH Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., di dampingi  Kasat Reskrim  Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K.,  M.H, saat mengelar Konferensi  Pers, penetapan tersangka kasus korupsi pada UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang.

Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H, saat mengelar Konferensi Pers, penetapan tersangka kasus korupsi pada UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com —- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang menetapkan AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.

“AYONF alias Obet dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

Baca Juga:  Mengejutkan Jalan Tikus di Perbatasan Oecusse, Kini Berubah Jadi Jalan Pengertian

Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022,”ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., pada Konferensi Pers, Kamis ( 10/11/2022) di Mapolres Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

Dana tersebut dialokasikan untuk Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Rp 111.900.000, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Rp 115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Rp 231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Rp 112.800.000.

Baca Juga:  DPRD Kota Kupang Apresiasi Penjabat Wali Kota Berkantor di Kelurahan

Mekanisme pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing tahap I sebesar Rp 216.408.000, tahap II sebesar Rp 162.306.000 dan tahap III sebesar Rp 162.306.000.

Namun, faktanya pekerjaan selesai tetapi uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp 117.996.000.

Dana tersebut dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.

Baca Juga:  Heboh! Warga Penfui Timur Temukan Sosok Mayat Wanita Terapung Dalam Bak Air

Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Tersangka selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Seluruh dana dikelola sendiri oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka tidak membayar upah Hari Orang Kerja ( HOK) Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja.

Berita Terkait

Rahasia Manfaat Daun Beluntas yang Belum Diketahui Banyak Orang, Hingga Kesehatan Rambut
Prediksi Shio yang Beruntung di Tahun 2024: Menelusuri Keberuntungan Anda
Gaya Kepemimpinan KSAD Dudung Perlu Dijadikan Role Model Pemimpin Masa Kini
Puncak Fatu Braon, Teras untuk Pandangi Eksotisnya  Pantai Teres
Keren!!! Pulau Padar Sepadan Alis Mata Surga
Keindahan Pantai Sulamanda, Banyak yang Belum Tahu Artinya
Luar Biasa, Kota Kupang Raih Penghargaan TIPD Kota IHK Terbaik se Nusa Tenggara
Manfaat Daun Serai: Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:03 WITA

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Jumat, 29 September 2023 - 13:29 WITA

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel

Jumat, 29 September 2023 - 08:29 WITA

Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras

Jumat, 29 September 2023 - 07:53 WITA

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Rabu, 27 September 2023 - 17:25 WITA

Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas

Selasa, 26 September 2023 - 08:50 WITA

Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat

Senin, 25 September 2023 - 11:34 WITA

Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Berita Terbaru

Foto. Bukit Tuamese, yang terletak di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu adalah salah satu destinasi alam yang menakjubkan di Indonesia, terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pariwisata

Pesona Alam Bukit Tuamese TTU, Raja Ampat di Tanah Timor

Sabtu, 30 Sep 2023 - 14:07 WITA

Foto. Shio Tikus.

Daerah

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:03 WITA

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA