Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi 400 Juta Lebih, Pegawai UPT KPH Kabupaten Kupang Jadi Tersangka

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H, saat mengelar Konferensi Pers, penetapan tersangka kasus korupsi pada UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang.
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H, saat mengelar Konferensi Pers, penetapan tersangka kasus korupsi pada UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com —- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang menetapkan AYONF alias Obet (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka.

“AYONF alias Obet dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022,”ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan, Arianto, S.I.K., M.H., pada Konferensi Pers, Kamis ( 10/11/2022) di Mapolres Kupang.

Lebih lanjut Kapolres Kupang menjelaskan proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost