Kupangberita.com —- Pemerintah Kabupaten Kupang berhasil menurunkan stunting, sesuai data yang di peroleh pada bulang timbang Agustus 2021 tren angka stunting berada pada 22, 3 persen sementara pada bulan timbang Agustus 2022 angka stunting menurun menjadi 19, 9 persen.
Atas keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Kupang mendapatkan penilaian kinerja konvergensi percepatan stunting dari Pemerintah Provinsi NTT.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat kepada Para Bupati diantaranya kepada Bupati Kupang Korinus Masneno, Selasa (1/11-2022) Saat dirinya memimpin Rapat Kerja Penurunan Stunting bersama Bupati/Walikota Se-NTT di Soe Kantor Bupati TTS.
Kepada 10 Kabupaten di NTT yang berhasil menurunkan angka stunting Gubernur NTT memberikan Apresiasi karena berhasil menurunkan angka stunting.
Sementara untuk Kabupaten Kupang pada bulan timbang Agustus 2021 presentase stunting 22,3% dan pada bulan timbang Agustus 2022 angka stunting menurun menjadi 19,9%.
- Selain Kabupaten Kupang, sepuluh kabupaten yang menerima penghargaan yakni Kabupaten Nagekeo, Rote Ndao, Sumba Barat, Belu, Ende, Ngada, Manggarai Timur, Kabupaten Kupang, Sika dan Flores Timur.
Gubernur NTT, Victor Bungtilu dalam arahannya kepada para Kepala Daerah menekankan pentingnya upaya menurunkan stunting secara serius.
Dirinya harapkan agar di rumuskan berbagai kebijakan-kebijakan untuk penurunan stunting di NTT sehingga bisa turun dari 17,7% kondisi Agustus 2022, diharapkan 2023 menurun menjadi 10%.
“Kepala Daerah tidak hanya semangat di rapat stunting, tapi harus ada hasil yang didapat.
Saya harapkan Kabupaten yang menerima penghargaan terus berkerja menurunkan stunting.
Sementara yang belum tetap upayakan langkah-langkah untuk menekan dan menurunkan angka stunting.
“Mari lakukan intervensi, langkah-langkah dan program yang baik untuk penanganan stunting, itu yang utama,” tegas Vicktor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.