Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Wali Kota Kupang : Seluruh Pegawai Wajib Test Urine 6 Bulan Sekali

Avatar photo
IMG 20221006 WA0036 e1665059834798

Kupangberita.com —- Dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Kupang minta agar mulai tahun 2023 nanti, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Kupang wajib mengikuti test urine setiap 6 bulan sekali.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi nara sumber dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar BNN Kota Kupang di Hotel Swiss Bell-Court Kupang, Selasa (4/10).

Menurutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang harus mendukung upaya tersebut. Dengan mengikuti test urine dan dinyatakan bersih, para pegawai sudah berkontribusi mewujudkan Kota Kupang yang bersih dari narkoba.

Baca Juga:  Pemkab Kupang Dijatahi 3.015 Formasi PPPK dan 600 Formasi CPNS, Ini Daftar Rinciannya

Selain pegawai, para guru juga menurutnya harus menjalani test urine. Karena sebagai pendidik, mereka harus bersih dan bebas dari narkoba.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, ketahanan harus dimulai dari keluarga masing-masing.

Cara mendidik dan membina tiap orang tua menentukan ketahanan anak-anaknya dari bahaya narkoba.

Selain itu orang tua juga berperan untuk mendekatkan anak-anaknya kepada Tuhan (spiritual training). Setelah kuat dari dalam rumah, maka ketahanan di tingkat yang lebih tinggi seperti lingkungan, wilayah dan lembaga dapat terwujud.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang Segera Bayarkan THR 2024 Bagi ASN dan PPPK

Penjabat Wali Kota menambahkan meski kasus narkoba di Kota Kupang belum sampai pada tahap meresahkan, langkah-langkah pencegahan tidak boleh diabaikan.

Pihak terkait perlu memetakan wilayah mana saja yang rawan dan para RT diminta untuk aktif melakukan pemantauan di lingkungan masing-masing.


Powered By NusaCloudHost