Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BMPS NTT Gelar Rapat Bahas Nasib Sekolah Swasta

Avatar photo
Foto. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2022- 2027 menggelar rapat pengurus untuk membahas nasib sekolah- sekolah swasta yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.
Foto. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2022- 2027 menggelar rapat pengurus untuk membahas nasib sekolah- sekolah swasta yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

Kupangberita.com — Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2022- 2027 menggelar rapat pengurus untuk membahas nasib sekolah- sekolah swasta yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

Pertemuan perdana yang berlangsung di Aula Komodo, Gedung DPD RI ini dipimpin oleh Sekretaris Umum, Bonifasius Kia dan Ketua Umum BMPS NTT, Winston Rondo, Jumat (30/9/2022).

Rapat dimaksud berlangsung dalam dua pola, yakni tatap muka dan zoom meeting.

Rapat ini merupakan penjabaran dari kepercayaan yang telah diberikan kepada BMPS untuk mengurusi pergumulan sekolah swasta.

BMPS NTT yang telah mendapat kepercayaan dan mandat dari BMPS nasional pun melakukan konsolidasi awal untuk membahas sejumlah permasalahan berkaitan dengan sekolah-sekolah swasta.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Salah satu Ketua BMPS NTT, Romo Kornelis Usboko menyampaikan, jumlah pengurus BMPS NTT periode 2022- 2027 sebayak 46 orang.

Dalam pertemuan perdana ini, sudah dibahas beberapa persoalan yang dialami sekolah- sekolah swasta, antara lain terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Untuk hal ini, pemerintah diharapkan taat dan menjalankan petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB sehingga tidak merugikan sekolah swasta.

Sikap tegas pemerintah sangat diharapkan agar pemerintah dinilai memiliki hati untuk melihat sekolah swasta.

Persoalan lainnya adalah penempatan guru hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

“Kebijakan soal guru P3K ini sangat merugikan sekolah swasta karena sebelumnya mereka mengabdi di sekolah swasta tapi setelah diangkat mereka ditempatkan di sekolah negeri,” kata Romo Kornelis.

Pada kesempatan itu, ia juga menyebut soal ada alokasi dana insentif untuk guru swasta tapi tak pernah direalisasikan.

Akibatnya para guru hanya mengandalkan gaji dari yayasan yang tidak mencapai upah minimum provinsi (UMP).

Karena pendapatan yang sangat kecil, sebagian guru terpaksa mencari tambahan penghasilan dengan bekerja di sektor lain.


Powered By NusaCloudHost