Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH yang juga saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala DPMPTSP Kota Kupang, menjelaskan maksud dan tujuan dari uji coba penyelenggaraan mal pelayanan publik di Kota Kupang, yakni memberikan kemudahan, kecepatan dam keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Kupang serta implementasi dan kolaborasi pelayanan publik antar instansi yang lebih cepat dan terpusat pada satu tempat.
Mall Pelayanan Publik Kota Kupang berada dalam gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang.
Ada 11 instansi yang sudah bergabung dalam Mall Pelayanan Publik dengan berbagai jenis produk layanan, antara lain; Kanwil Kemenkumham NTT, Kantor KPP Pratama Kupang, PT. Pos (Persero) Kantor Cabang Utama Kupang, PT. PLN Persero ULP Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Kantor BPN/ATR Kota Kupang, Bank NTT Cabang Pembantu Wali Kota, Perumda Air Minum Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang serta Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Pemkot Kupang juga membuka diri dan memberi kesempatan bagi instansi atau lembaga lain yang ingin bergabung dalam Mal Pelayanan Publik termasuk bagi pelaku UMKM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.