Kupangberita.com —- Dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Kupang minta agar mulai tahun 2023 nanti, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Kupang wajib mengikuti test urine setiap 6 bulan sekali.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi nara sumber dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar BNN Kota Kupang di Hotel Swiss Bell-Court Kupang, Selasa (4/10).
Menurutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang harus mendukung upaya tersebut. Dengan mengikuti test urine dan dinyatakan bersih, para pegawai sudah berkontribusi mewujudkan Kota Kupang yang bersih dari narkoba.
Selain pegawai, para guru juga menurutnya harus menjalani test urine. Karena sebagai pendidik, mereka harus bersih dan bebas dari narkoba.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, ketahanan harus dimulai dari keluarga masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.