Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi PDAM ke Pengadilan Tipikor

Avatar photo
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara dukagaan korupsi penyertaan modal PADM tahun 2015 dan 2016 ke pengadilan Tipikor.
Foto. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara dukagaan korupsi penyertaan modal PADM tahun 2015 dan 2016 ke pengadilan Tipikor.

Kupangberita.com —- Persidangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 6,5 Miliar tahun anggaran 2015, 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang dalam pekerjaan Pembangunan

IKK Tarus dan Pembangunan reservoir 100 M3 akan segera disidangkan.

Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa DALR, Kamis (15/09/2022).

“Iya, Jaksa Penuntut umum sudah limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” Ujar Kasi Intelijen Kejari Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Business Process, Smelting & Refinery - HSE Instructor

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan yakni tersangka DALR
selaku survey dan perencanaan teknis dan pekerjaan
pengawasan 2015, 2016 telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan Modal sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kupang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kupang.

Terdakwa DALR, diancam dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua pertama
pasal 3 undang – undang RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang atau kedua pasal 4 undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Powered By NusaCloudHost