Kupangberita.com —- Persidangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp 6,5 Miliar tahun anggaran 2015, 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang dalam pekerjaan Pembangunan
IKK Tarus dan Pembangunan reservoir 100 M3 akan segera disidangkan.
Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melimpahkan 1 berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa DALR, Kamis (15/09/2022).
“Iya, Jaksa Penuntut umum sudah limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” Ujar Kasi Intelijen Kejari Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan yakni tersangka DALR
selaku survey dan perencanaan teknis dan pekerjaan
pengawasan 2015, 2016 telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan Modal sebesar Rp 6,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kupang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kupang.
Terdakwa DALR, diancam dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua pertama
pasal 3 undang – undang RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang atau kedua pasal 4 undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.