Terdakwa DALR, diancam dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua pertama
pasal 3 undang – undang RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang atau kedua pasal 4 undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa DALR ditahan terhitung tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara di Rutan Kelas II B Kupang,”terang Wayan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.