Kedapatan Warga Luar Buang Sampah di Jalur 40, Akan Diberi Sanksi

Foto. Di depan penjabat Wali Kota Kupang, Warga Kelurahan Fatukoa sampaikan keluhan adanya oknum warga luar yang sering buang sampah di wilayah Kelurahan Fatukoa dan jalur 40.
Foto. Di depan penjabat Wali Kota Kupang, Warga Kelurahan Fatukoa sampaikan keluhan adanya oknum warga luar yang sering buang sampah di wilayah Kelurahan Fatukoa dan jalur 40.

Kupangberita.com —-  Ini peringatan bagi warga luar yang sering membuang sampah di wilayah Kelurahan Fatukoa. Ulah oknum tidak bertanggungjawab ini kedapatan pembuangan sampah di sepanjang Jalur 40 akan diberi sanksi.

Anggota DPRD Kota Kupang, Yusuf Abjena yang turut hadir pada saat Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., berkantor di kelurahan tersebut, Senin (12/09/2022) siang. Meminta Pemerintah Kota Kupang, memberlakukan sanksi tegas bagi oknum yang membuang sampah sembarangan sehingga menimbulkan efek jera bagi mereka.

Senada dengan para tokoh masyarakat Fatukoa, Anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Maulafa itu menyampaikan beberapa kali bersama warga melakukan patroli di titik-titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah dan menangkap basah oknum pelaku.

Namun, karena belum ada pemberlakuan sanksi yang tegas, mengakibatkan para pelaku tidak jera dan berpeluang kembali melakukan kesalahan yang sama.

Selain sanksi untuk pembuang sampah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kupang itu juga menyatakan dukungan terhadap terobosan yang digagas oleh Penjabat Wali Kota Kupang, yakni memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada untuk ditanami kelor dan sorgum ataupun sayur-sayuran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version