Kupangberita.com —- Ini peringatan bagi warga luar yang sering membuang sampah di wilayah Kelurahan Fatukoa. Ulah oknum tidak bertanggungjawab ini kedapatan pembuangan sampah di sepanjang Jalur 40 akan diberi sanksi.
Anggota DPRD Kota Kupang, Yusuf Abjena yang turut hadir pada saat Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., berkantor di kelurahan tersebut, Senin (12/09/2022) siang. Meminta Pemerintah Kota Kupang, memberlakukan sanksi tegas bagi oknum yang membuang sampah sembarangan sehingga menimbulkan efek jera bagi mereka.
Senada dengan para tokoh masyarakat Fatukoa, Anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Maulafa itu menyampaikan beberapa kali bersama warga melakukan patroli di titik-titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah dan menangkap basah oknum pelaku.
Namun, karena belum ada pemberlakuan sanksi yang tegas, mengakibatkan para pelaku tidak jera dan berpeluang kembali melakukan kesalahan yang sama.
Selain sanksi untuk pembuang sampah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kupang itu juga menyatakan dukungan terhadap terobosan yang digagas oleh Penjabat Wali Kota Kupang, yakni memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada untuk ditanami kelor dan sorgum ataupun sayur-sayuran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.