Penjabat Wali Kota juga minta Dinas Perhubungan Kota Kupang segera bekerja sama dengan Samsat melakukan sosialisasi, agar di setiap kendaraan juga disiapkan kotak sampah.
Begitu pula tempat usaha seperti kios dan toko, semua sampah harus dipisah antara sampah organik dan non organik, sampah plastik tidak boleh dibakar.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja diinstruksikan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan umum untuk berjualan.
Setelah memimpin apel kekuatan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang mulai melakukan pemantauan pada titik-titik kerja bakti yang telah diatur.
Titik pertama yang disinggahinya adalah di Jalan Lalamentik tepatnya depan gedung Kantor Bank NTT.
Di tempat tersebut Penjabat Walikota Kupang bergabung dengan seluruh peserta kerja bakti, masuk got, memilih serta mengumpulkan setiap sampah untuk segera diangkut oleh kendaraan pengangkut, yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Dari Jalan Lalamentik, Penjabat Walikota Kupang bersama dengan rombongan menuju Jalan Banteng di Kelurahan Nunleu, tepatnya parit dan gorong-gorong yang seminggu sebelumnya dijadikan sebagai lokasi launching Gerakan Masuk Got.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.