Kupangberita.com — Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (Kemahnuri) Kupang, angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Vikaris GMIT berinisial SAS (35) di Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.
Ketua Kemahnuri Kupang, Isay Lampada melalui press realesnya yang di sampaikan ke Media Kupang Berita.com. Kamis (08/9/2022) mengatakan
Tindakan yang tidak terpuji ini sangat mencederai harkat dan martabat orang Alor pada umumnya dan terkhususnya 6 orang korban.
Orang Alor dari sejak dahulu kala, hingga saat ini memposisikan perempuan, sebagai seorang ratu yang sangat di hormati dan dijunjung tinggi baik di mata hukum dan juga di mata adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan yang dilakukan oleh seorang vikaris tersebut sangat mencederai harkat dan martabat perempuan alor serta memposisikan perempuan layaknya seorang budak yang diperlakukan sebagai pemuas hawa nafsu seks para tuan budak,”ungkapnya.
Lebih lanjut Kata Isay, tindakan naif yang dilakukan oleh oleh SAS, juga merusak marwa dari umat Kristen pada umumnya dan jemaat Siloam Nailing pada khususnya.
Dimana seorang pemimpin gereja yang adalah pembawa kabar keselamatan dan seharusnya menjadi teladan serta panutan yang melambangkan kepribadian Yesus Kristus sebagai jalan kebenaran dan hidup bagi umat/jemaat.
Namun, perbuatan SAS yang merupakan seorang pemimpin gereja tersebut telah mencoreng dan merusak citra umat nasrani sehingga kami menyesali perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang vikaris terhadap anak dibawah umur.
“Melihat dari kejadian ini kami mengutuk keras atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan salah seorang vikaris yang hendak ditahbiskan menjadi pendeta.
Kami doakan agar korban bisa cepat pulih dan bisa kembali melakukan aktifitasnya,” ujar Isay.
Kerukunan Mahasiswa Kemahnuri, meminta aparat penegak hukum memproses kasus pemerkosaan yang dialami korban 6 anak berusia dini secara cepat, transparan dan adil.
Karena kasus ini sudah menjadi isu publik.
meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di NKRI, serta kami meminta pihak majelis sinode GMIT untuk memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada yang bersangkutan,” pinta Isay. ***
Halaman : 1 2 Selanjutnya