Kupangberita.com — Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H bersama seluruh Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan masyarakat Kota Kupang membersihkan saluran drainase (Got) dalam Gerakan Masuk Got di sepanjang jalan protokol hingga pasar pada, Jumat (2/9).
Gerakan ini akan berlangsung setiap hari Jumat pada bulan September hingga bulan Oktober 2022.
Kegiatan dalam rangka mewujudkan Kota Kupang bersih sampah ini dilakukan pada 12 titik lokasi drainase antara lain, jalan Banteng Kelurahan Nunleu, jalan Herewila, jalan Alfons Nisnoni, jalan El Tari, jalan W.J. Lalamentik, jalan Soeharto, Pasar Inpres Naikoten I, Pasar Oesapa, Pasar Penfui, seputaran Jembatan Selam, antara Kelurahan Merdeka dan Oeba serta Kelurahan Bonipoi.
Penjabat Wali Kota ikut turun langsung bersama para ASN dan warga membersihkan gorong-gorong dan drainase di sekitar jembatan jalan Banteng menggunakan alat pengeruk sampah dan sekop.
Selanjutnya sampah diangkut ke truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan dibuang ke TPA Alak.
Ditemukan banyak sampah plastik hingga batang pohon yang tumbang penyebab tersumbatnya drainase.
Hal ini menjadi penyebab banjir kala musim penghujan dan juga menimbulkan berbagai penyakit yang diakibatkan genangan seperti jentik nyamuk demam berdarah diare maupun penyakit berbahaya lainnya.
Setelah terjun langsung membersihkan drainase, Penjabat Wali Kota kemudian melanjutkan pantauan ke beberapa titik kerja bakti yang telah ditentukan.
Kegiatan Gerakan Masuk Got merupakan perwujudan nyata Penjabat Wali Kota yang sejak awal dilantik ingin fokus dan menata masalah kebersihan dan sampah di Kota Kupang.
Khusus masalah sampah plastik, ia menegaskan dalam 2 bulan ke depan tidak boleh ada sampah plastik yang dibuang tidak pada tempatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.