Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Nasib 2 Orang Mantan Murid yang Ikut Keroyok Guru SDN Oelbeba

Avatar photo
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu. Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan guru SDN Oelbeba, diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.
Foto. Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu. Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan guru SDN Oelbeba, diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.

Kupangberita.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang telah melakukan pengembangan kasus Pengeroyokan Guru AN, di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) lalu.

Nasib kedua tersangka yang juga mantan murid dari korban guru AN, tinggal menunggu ketukan palu hakim dalam persidangan yang akan digelar nanti.

Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki lokus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, Resmi Lantik PJ. Bupati Kupang dan Ende

Kini, berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (13/08/2022), di Oelamasi.

Penyerahan tersangka kali ini terbilang cukup menarik perhatian publik, pasalnya kedua tersangka berinisial GT dan OL adalah mantan murid korban guru AN.


Powered By NusaCloudHost